SWARAMANADONEWS COM - Selasa 25/ 01/2022 - Amir Liputo Anggota DPRD Sulut melaksanakan kewajibannya sebagai wakil rakyat ia menggelar sosialisasi perda kepada masyarakat yaitu Perda tentang perlindungan Hukum bagi masyarakat miskin.
Setelah ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin. Perda ini dibuat karena banyak masyarakat miskin yang kurang mampu datang ke DPRD mengeluh karena tidak mampu mendapatkan pendampingan Hukum atas persoalan hukum yang mereka hadapi.
Pada kesempatan itu Amir Liputo, menyampaikan," Perda ini ditetapkan dengan tujuan agar masyarakat miskin tahu bahwa sudah ada Perda bantuan hukum yang bisa memfasilitasi masyarakat dalam menghadapi persoalan mereka,"sampai Amir
Sosilisasi yang dilaksanakan di ruangan serbaguna Kantor DPRD Sulut yang di hadiri oleh Kerukunan Wanita Islam se Kota Manado tampak hadir Nur Amalia, Anggota Komisi IV DPRD Kota Manado yang juga menjadi peserta,dia menyampaikan," Saya berharap Perda ini kiranya segera diterapkan karena saat ini ada banyak masyarakat miskin yang terabaikan dan tidak mendapatkan bantuan hukum dalam menghadapi perkara hukum mereka," samapai Amalia.
Perda Bantuan hukum bagi masyarakat miskin sedang disosialisasikan secara serentak oleh 45 Anggota DPRD Sulut dengan menggelar sosialisasi langaung kepada masyarakat.(Marsen)