Manado.smnc - Hari ini (27/01-2022) di aula serbaguna Pemkot Manado dilaksanakan pertemuan Tim BPK LKPD Tahun Anggaran 2021 dengan Kepala Perangkat Daerah dan KPA dilingkungan Pemerintah Kota Manado.
Hadir dalam pertemuan ini Kepala BPK R.I Perwakilan Sulut Bpk. Karyadi S.E., Ak., Walikota dan Wakil Walikota Manado Bpk. Andrei Angouw dan Bpk. Richard Sualang, Sekretaris Kota Bpk. Micler C.S. Lakat, para asisten dan kepala SKPD serta tim pemeriksa dari BPK Perwakilan Sulut terhadap LKPD Kota Manado T.A. Anggaran 2021.
Kegiatan diawali dengan sambutan Walikota Manado Bpk. Andrei Angouw yang menyampaikan beberapa hal penting dalam rangka pemeriksaan laporan keuangan pemerintah kota tahun anggaran 2021.
Walikota berharap agar dalam pemeriksaan ini dapat menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam pemeriksaan LKPD.
Bagi Walikota, pemeriksaan yang akan memakan waktu 40-45 hari ini harus siapkan waktu dan dokumen-dokumen yang diperlukan. "Persepsi kita adalah bagaimana hasil pemeriksaan ini nantinya dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat lewat program dan kegiatan yang ada," kata Walikota.
Selesai sambutan Walikota, selanjutnya adalah pengarahan Kepala Perwakilan BPK Sulut soal Pemeriksaan Intern LKPD Kota Manado TA 2021.
Kepala Perwakilan BPK Sulut Bpk. Karyadi menjelaskan soal pemeriksaan dan menyampaikan soal perbedaan pengawasaan dengan pemeriksaan. "Inspektorat, BPKP dan lembaga intern lainnya melakukan pengawasan, BPK melakukan pemeriksaan. Jadi beda pengawasan dan pemeriksaan," Kata Kepala Perwakilan BPK.
Ikut disampaikan apa yang harus disiapkan dan apa yang akan diperiksa.
"Jadi yang diperiksa adalah anggaran dalam APBD yakni pertama pengeluaran
selanjutnya pendapatan dan ketiga adalah sistemnya. Selanjutnya yang diperiksa adalah Belanja, laporan data Base SIMDA dan inventarisasi aset," urai Bpk. Karyadi dengan memberikan penjelasan poin-poin penting yang akan diperiksa.