Minahasa--Swaramanadonews.co--Katim II Resmob Minahasa Bripka Surya berhasil ringkus SP (28) alias Steven pelaku pengancaman dan penganiyaan menggunakan senjata tajam (Sajam) terhadap korban wanita FP alias Fonny (54) dirumahnya di Kelurahan Rerewokan, Kecamatan Tondano Barat (Kamis 17/2/22) sekitar pukul 21:10 wita.
Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa melalui Bripka Surya membeberkan berdasarkan laporan polisi nomor / 70 / II / 2022 / SPKT / Polres Minahasa membenarkan adanya tindak pidana pengancaman dan penganiyaan dengan menggunakan Sajam yang dilakukan oleh SP.
“Tim mendapat laporan langsung bergerak cepat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) alhasil Jumat (18/2/22) Pukul 00:48 wita pelaku berhasil diringkus di Kelurahan tersebut bersama dengan barang bukti Sajam jenis pisau badik,” ujarnya menerangkan.
Lanjutnya, pelaku melancarkan aksinya dengan menceki leher, memukul pundak sebelah kiri, dan mata sebelah kiri. Setelah itu pelaku mencabut sebilah pisau badik serta menodongkan ke arah korban.
“Akibat dari kejadian ini, korban mengalami memar di bagian mata sebelah kiri, tergores di tangan seblah kiri , dan mersa sesak napas akibat dari cekikan dri pelaku,” tuturnya Bripka Surya menambahkan.
Saat Pelaku sudah di amankan di Mako polres guna mempertangunawabkan perbuatannya dan di proses lebih lanjut oleh tim kepolisian resor Minahasa.Kata Surya.
(Waseng)