Minahasa--Swaramanadonews.co - Kepolisian Sektor (Polsek) Langowan dalam upaya menekan serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah hukumnya, menggelar operasi Yustisi imbauan dan penegakan pentaatan protokol kesehatan dalam rangka penerapan disiplin dan kepatuhan guna mencegah penyebaran covid -19, Rabu (16/2/2022).
Kegiatan Ops Yustisi Polsek Langowan ini dipimpin oleh Wakapolsek Langowan Iptu F. Tinuntung bersama 4 anggota Polsek lainnya, yakni Aiptu. J.s Kaparang, Aiptu Dj. Iskan, Aipda M. Batlyol dan Aipda A. Parura, menyisir Desa Karondoran, dengan sasaran warga masyarakat yang dalam beraktifitas berkumpul dan tidak menggunakan masker.
Tim Ops Yustisi Polsek Langowan juga menyampaikan pesan Kamtibmas dan imbauan terkait jam operasional usaha yang harus ditutup pada pukul 20.00 wita, serta mengimbau bagi para pengusaha agar mentaati protokol kesehatan (Prokes) ditempat usahanya dengan mematuhi yakni dengan, selalu menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan pada air mengalir dengan menggunakan sabun dan menghindari berkumpul.
Kegiatan Ops Yustiti ini dilakukan dengan cara humanis, sehingga warga bisa mengerti dan selalu waspada dengan penyebaran Covid-19.
(Wa$)