Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Novie Legi, menjelaskan untuk TPU sendiri, mengikuti peraturan dengan syarat harus mendapatkan rekomendasi dari beberapa instansi. Misalnya, Dinas PUPR terkait Tata Ruang, Dinas Lingkungan Hidup terkait aspek lingkungan, dan Dinas Perkim terkait Permukiman akan menetapkan dan untuk TPBU.
"Semua lahan yang nantinya akan menjadi TPU, harus ada Rekomendasi dari instansi-intansi tersebut. Kemudian untuk penetapan hwajib mengurus izin ke Dinas Perizinan (DPMPTSP)," jelas Legi.
Diakui Legi, hingga saat ini, sudah ada beberapa desa dan organisasi rukun bahkan keluarga yang datang berkonsultasi terkait hal itu.
"Mang sudah ada yang datang bermohon. Namun hingga saat ini belum ada yang ditetapkan. Sebab syarat utama wajib di lengkapi oleh pemohon, seperti surat tanah dan struktur kepengurusan organisasi. Memang dalam penetapan agak ketat," ujarnya.
Sementara, untuk lokasi TPBU yang belum memiliki Izin, wajib melakukan permohan atau izin penambahan untuk pemakaman.
"Dalam arti, jika nanti didapati tidak layak maka tidak bisa lagi ada penambahan," tegas Legi.
Untuk mensukseskan Perbup tersebut, pihaknya meminta kerjasama serta peran aktif aparat desa. Baik Hukum Tua maupun jajaran untuk mensosialisasikan kepada masyarakat agar hal tersebut bisa terpenuhi.
"Tujuan harus mengikuti aturan agar tidak terjadi pencemaran lingkungan serta kesehatan masyarakat terjamin dengan pemukiman yang tertata rapi," tambah Legi. (**n4)