TOMOHON, (SMNC) Sekretariat DPRD Kota Tomohon melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perda Kota Tomohon nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah. Jumat (12/02/2022), di Kelurahan Woloan Dua, Kecamatan Tomohon Barat
Narasumber dalam sosialisasi tersebut yakni anggota DPRD Kota Tomohon James Kojongian,ST serta Kepala Bidang Pendapatan Daerah Christofel Manangka
Disela-sela pelaksanaan sosialisasi itu, James Kojongian, menjelaskan perda merupakan produk hukum daerah yang dibuat bersama eksekutif dan Legislatif serta harus disosialisasikan agar diketahui, dilaksanakan dan ditaati oleh masyarakat.
"Perda pajak ini, bertujuan agar Pemerintah Kota Tomohon mendapatkan pedoman dan legalitas dalam rangka penyelenggaran pemerintahan dibidang perpajakan," singkat James Kojongian
Sekretaris Partai Golkar Kota Tomohon ini, menambahkan bahwa pajak daerah merupakan sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang memiliki peranan stategis dalam meningkatkan kemampuan keuangan untuk pembangunan daerah.
Kepala Bidang Pendapatan Daerah Christofel Manangka, mengatakan jenis Pajak Daerah yang diatur dalam Perda tersebut yakni meliputi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan.
Lanjut Manangka, dalam perda itu juga diatur teknis penentuan subjek dan objek pajak serta dasar pengenaaan tarif dan cara perhitungan pajak daerah.
"Demikian pula dengan tatacara pemungutan, penagihan dan pembayaran sampai dengan ketentuan pidana terkait pajak daerah," tandas Manangka menambahkan
Untuk diketahui, Sosialisasi perda tersebut dibuka oleh Sekretaris DPRD Kota Tomohon melalui Kepala Bagian Persidangan dan Perundang Undangan Nyoman Nirmala, SH, MH.
Tampak hadir, masyarakat kelurahan Woloan Dua, bersama jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon.