Langowan :Swaramanadonews co - Kapolres Minahasa AKBP. Tommy Bambang Souissa, SIK melalui Kasat Reskrim Edi Susanto,S.Sos perintakan, pembongkaran tempat sabung ayam di Raranon , menyusul adanya pengaduan dari masyarakat.
“Penertiban ini sekaligus memberikan peringatan keras kepada pengelola dan pemilik kebun agar tidak lagi memberikan ijin kepada siapapun untuk melaksanakan kegiatan perjudian di lokasi tersebut,” kata Susanto.
Di samping itu, Kasat mengingatkan juga kepada para pengelola judi dan semua yang terkait didalamnya untuk tidak lagi melakukan aktifitas perjudian dalam bentuk apapun, karena jika masih ditemukan maka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu tempat ini juga sering terjadinya kerumunan.
“Penertiban ini dilakukan karena lokasi ini menjadi tempat kerumunan yang bisa menyebabkan terjadinya penyebaran Covid-19,” ungkapnya.
Sementara Kanit Resmob Minahasa Aiptu Ronny Wentuk mengungkapkan, sebelum dibongkar, telah dilakukan pengecekan langsung. Dari lokasi diamankan beberapa barang bukti. Selain mengamankan barang bukti, arena sabung ayam tersebut juga dibongkar.
“Sayang sewaktu kami datang di lokasi tidak ada aktivitas, tapi berbagai perlengkapan arena judi sabung ayam tersebut dibongkar dan dibakar agar tidak bisa digunakan lagi,” singkat Wentuk. (Waseng)