RATAHAN.SMNC - Polres Minahasa Tenggara berhasil mengamankan empat terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah tersebut.
Dalam keterangan pers, Selasa (15/2/2022) Kapolres Mitra AKBP Rudi Hartono melalui Kasi Humas, Iptu Nicolaas Tumonggor, menjelaskan kronologi kejadian tindak pidana pencurian tersebut yang dilakukan para terduga berinisial AR, PT, TR dan ZO alias Anya yang berperan sebagai terduga pelaku penadahan.
Kasus berawal dari tempat pemandian wisata Aer Konde, 4 Februari 2020, sekiran pukul 11.00 WITA, tepatnya di Kelurahan Wawali Pasan, Kecamatan Ratahan, dimana pemilik motor (pelapor) inisial NN bersama beberapa rekannya hendak bersantai di tempat wisata tersebut. Karna kendaraan tidak bisa mengakses sampai ke lokasi wisata yang dimaksud, motor harus diparkir agak jauh sekira 250 meter dari lokasi pemandian. Alhasil saat korban balik setelah menikmati dinginnya Aer Konde, seketika itu darahnya juga langsung panas melihat motor lenyap dari parkiran.
Saat itu juga korban langsung melaporkan kehilangan kendaraan ke Polres Mitra. "Tentunya kami bergerak cepat, dengan hasil pengembangan Satreskrim menemukan postingan di jual beli kendaraan di salah satu media sosial Face Book (FB) oleh salah satu akun tersangka Adit Jr dengan merincikan jenis kendaraan Honda Beat tahun 2019, dengan ciri-ciri mirip motor yang hilang," terang Tumonggor di dampingi penyidik Satreskrim.
Lanjut, untuk mendapatkan informasi selanjutnya petugas menyamar sebagai pembeli dengan janji bertemu di tugu perahu Desa Tempang (Minahasa). Setelah petugas berada di lokasi, petugas langsung mencocokan nomor rangka motor. Setelah dipastikan itu motor yang hilang, tim kemudian melakukan pengembangan.
"Ternyata motor sudah ditukar. Tapi dengan melakukan pengembangan dan interogasi , tim berhasil menemukan pelaku di Kecamatan Tompaso. Dan terduga pelaku mengakui dirinya yang mencuri motor di parkiran bersama dua orang perempuan inisial PT dan TR," jelas Tumonggor, sembari menambahkan keempat terduga pelaku langsung di amankan ke Mapolres Mitra, untuk dimintai keterangan selanjutnya.
Diketahui, keempat terduga pelaku pidana pencurian tersebut dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana sub pasal 362 KUHPidana Jo pasal 480 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. (**n4)