TOMOHON, (SMNC),- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, Stanly Wuwung ST, menjadi narasumber dalam Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2020 tentang kota layak anak (KLA) bagi masyarakat Kelurahan Taratara Tiga. Sabtu (12/02/2022)
Wuwung mengatakan, perda KLA sangat penting untuk seluruh masyarakat Kota Tomohon. Karena sangat terintegrasi memberikan perlindungan serta menegaskan kembali akan kewajiban pemenuhan hak anak-anak.
"Anak merupakan generasi penerus bangsa yang potensial, sehingga harus mendapatkan perlindungan dan menjamin terpenuhinya hak anak, agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan, eksploitasi dan penelantaraan," ujar Wuwung
Wuwung berharap, masyarakat yang hadir dalam sosialisasi Perda twrsebut, agar dapat menyampaikan kepada masyarakat luas akan perda KLA yang sangat bermanfaat dan penting.
Untuk diketahui, narasumber lainnya dalam sosialisasi perda ini yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Tomohon Dr. Jhon Lumopa, M.kes.
Sebelumnya, sosialisasi ini dibuka oleh Sekretaris DPRD yang diwakili oleh Kepala Bagian Keuangan John S. Liuw, SP.