MINAHASA-Swaramanadonews.co:Tim II Resmob Polres Minahasa yang dipimpin langsung oleh Katim II Resmob Bripka Surya,Tim II Resmob Polres Minahasa berhasil menangkap terduga AK (31) alias Alfa warga Desa Totolen, Kecamatan Kakas, pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam, yang berada di Desa Tatelu, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara, Kamis (10/2/2022).
Berdasarkan :LP /B/53/II/2022/sulut/SPKT/ Polres Minahasa, Tim II Resmob Polres Minahasa langsung bergerak mencari keberadaan pelaku yang diduga melarikan diri ke Desa Tatelu, Kecamatan Dimembe.
Kronologis kejadian ini yakni pada hari Selasa (8/2/ 2022) sekitar pukul 18:30 wita terduga AK mendatangi rumah korban JW (57) alias Jefry warga Desa Kaweng, Kecamatan Kakas, dengan maksud menanyakan tentang sebuah rekaman yang beredar di grub via WhatsApp dan Facebook, selanjutnya terjadi aduh mulut antar korban dan terduga, selanjutnya terduga AK langsung mengambil sebuah parang dan langsung mengayunkan kearah korban, kemudian terduga pelaku AK langsung meninggalkan lokasi tersebut.,"
Dikarenakan sabetan parang pelaku AK tersebut, Korban JW mengalami luka sobek di bagian tangan dan lebam di bagian perut.
Kepada Wartawan, Katim II Resmob Polres Minahasa Bripka Surya membenarkan penangkapan pelaku kasus tentang pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam.
"Dengan mengantongi informasi akurat, Saya bersama Tim II Resmob Polres Minahasa berhasil mengamankan terduga pelaku AK, di Desa Tatelu , Kecamatan Dimembe," kata Bripka Surya.
"Tim pun mencari barang bukti sebilah parang yang digunakan pelaku, namun tidak ditemukan dikarenakan dibuang pelaku ke sungai," jelasnya.
"Selanjutnya terduga pelaku kami amankan di Mako Polres Minahasa, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," tandas Bripka Surya.
Karena ulahnya tersebut, pelaku AK terancam dikenakan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang menguasai atau membawa senjata tajam dengan ancaman hukuman paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 2 (dua) tahun penjara.
(Waseng)