Iklan

Iklan

Astaga!!!! Diduga Mantan Kumtua Pinenek dan Ketua BPD "Kongkalingkong" Dalam LPPD?

Swara Manado News
Jumat, 27 Mei 2022, 20:21 WIB Last Updated 2022-05-27T12:29:52Z


MINUT~Apa jadinya jika seorang Kepala Desa/Hukum Tua memasukan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) namun dalam laporan tersebut ada beberapa item tidak dilaksanakan?. Hal ini diduga terjadi di Desa Pinenek Kecamatan Likupang Timur (Liktim).


Dimana, dalam LPPD tersebut diduga mantan hukum tua dan ketua BPD "Kongkalingkong". Karna ada beberapa item yang dimasukan di LPPD namun tidak ada realisasi. 


Dugaan Kongkalingkong antaran mantan hukum tua dan ketua BPD semakin mengnguat, ketika temuan-temuan tersebut terjadi pada tahun 2018, 2019, serta 2021, namun baru terkuat di tahun 2022 diakhir masa jabatan hukum tua definitif. 


Maka, kinerja pengawasan dari ketua BPD sebagai kepanjangantangan dari masyarakat Desa Pinenek patut dipertanyakan. 


Sumber yang tidak ingin namanya dipublish mengatakan, mantan Hukum Tua Desa Pinenek HK telah memasukan LPPD pada tanggal 6 Mei lalu, yang dilaksanakan di kantor desa dan diterima langsung Ketua BPD Desa Pinenek Alvian Rondonuwu.


"Namun ada yang menjanggal dalam LPPD tersebut, dimana beberapa item yang dimasukan dalam laporan, tapi realisasinya dilapangan tidak ada," kata sumber ini.


Yang anehnya menurut sumber ini, ada tujuh temuan-temuan dalam laporan LPPD yang terjadi di tahun 2018, 2019 dan 2021, namun tidak ditindaklanjuti ditahun yang sama. 


"Kenapa temuan tahun 2018, 2019, dan 2021 tidak ditindaklanjuti pada tahun yang sama?. Kenapa harus di akhir masa jabatan, lalu mendapat catatan dari BPD?," tanya sumber ini.


Harusnya temuan-temuan tersebut menurut sumber ini, diawasi serta ditindaklanjuti BPD dari tahun sebelumnya, bukan nanti diakhir masa jabatan. 


"Kan BPB hadir dalam setiap musyawarah desa untuk merencanakan segala kegiatan yang akan dilaksanakan pemdes, baik dari pembangunan maupun kegiatan lainya. Kami patut menduga mantan hukum tua dan ketua BPD ada apa-apanya. Karna semua temuan, baru terkuak diakhir masa jabatan hukum tua definitif," terangnya.



Saat dikonfirmasi lewat via telfon, Kepala BPD Desa Pinenek Alfian Rondonuwu membenarkan adanya temuan-temuan dalam LPPD tersebut. Namun dia mempermasalahkan informasi tersebut sudah diketahui awak media..


"Kamu dapat info dari mana?. Ini kan baru di internal BPD, dan kalau info ini sudah ke wartawan saya rasa kurang etis. Karna ini masih menjadi pembahasan internal kami (BPD-red)," katanya.


Rondonuwu mengungkapkan, adanya dugaan tujuh temuan tersebut pihaknya langsung menanyakan ke pemerintah desa dalam hal ini Sekretaris Desa (Sekdes), dan sekdes mengakui ada kesalahan.


"Jadi saya tanyakan ke sekdes, dan mereka akui mereka keliru dalam melihat laporan," ungkapnya.


Ketika ditanyai mengenai kegiatan festival kesenian dan budaya pada tahun 2019 yang dimasukan ke LPPD namun tidak dilaksanakan, Rondonuwu menegaskan hal tersebut sudah mereka tanyakan ke sekdes juga.


"Ya, itu sudah saya tanyakan juga ke sekdes. Menurut laporan sekdes bahwa itu dianggarkan di APBDes namun tidak terealisasi. Jadi jika tidak dieksekusi tidak masuk di APBDes," terang Rondonwu.


Terpisah, Camat Liktim Delby Wahiu mengakui sampai saat ini pihaknya belum pernah menerima LPPD tersebut.


"Cuma beberapa waktu lalu, ada anggota BPD dari Desa Pinenek datang untuk konsultasi serta melaporkan temuan-temuan tersebut. Cuma saya tegaskan, saya tidak mau secara lisan, saya mau laporan secara tertulis," tutupnya.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Astaga!!!! Diduga Mantan Kumtua Pinenek dan Ketua BPD "Kongkalingkong" Dalam LPPD?

Terkini

Iklan