Namun sangat disayangkan oleh warga Desa Atep Oki Kecamatan Lembean Timur Kabupaten Minahasa, ada yang tidak setuju dengan salah satu calon dari 5 bakal calon tersebut, adapun alasan sebagian warga Desa Atep Oki di karenakan salah satu calon Hukumtua diduga mengunakan Ijasah Palsu alias bodong.
Kejelasan dugaan warga yang merasa salah satu calon Hukum tua Atep Oki menggunakan ijasah aspal (asli tapi palsu) berinisial JL di buktikan dengan pernyataan Kepala PKBM Syalom Minahasa Deisy M Mawikere yang berani membuat pernyataan tertulis bahwa benar calon hukum tua tersebut tidak pernah mengikuti paket B tetapi anehnya calon hukum tua bisa mengikuti Paket C
Deisy M Mawikere, Kepala Sekolah Paket (PKBM Syalom Minahasa) menjelaskan," kalau JL, memang tidak pernah mengikuti ujian paket B, tetapi dia minta tolong kepada saya dan kerena dia sudah punya paket C saya bantu, kan Ijasah ini dia pake untuk kebaikan,"jelas Mawikere.
Pengakuan Kepsek PKBM Syalom Minahasa ini berdasarkan bukti tertulis dan rekaman suara.
Sedangkan JL, salah satu calon hukumtua Desa Atep Oki terduga pemilik ijasah bodong saat dikonfirmasi lewat nomor WA membantah menggunakan ijasah palsu dengan menyertakan Surat keterangan pernyataan kepala PKBM Syalom Minahasa.
Sampai saat ini sebagian masyarakat Desa Atep Oki menunggu tindak lanjut pemerintah terkait Ijasah bodong yang digunakan untuk pencalonan Pilkades di Desa Atep Oki kec. Lembean Timur Kabupaten Minahasa.(Marsen)