Swaramanadonews.com, Sulut - Kursi Penjabat Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Utara (Sulut) saat ini mengalami perubahan. Usai kursi penjabat diberikan kepada Asiano Gammy Kawatu (AGK), kali ini kendaraan dinas DB 6 diberikan kepada Praseno Hadi.
Hal tersebut sah usai pelantikan yang dilakukan langsung Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw. Dengan menjabatnya Praseno Hadi sebagai Penjabat Sekprov Sulut, maka secara otomatis mengembalikan AGK ke posisi semula yakni Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemprov Sulut.
Dalam pelantikan tersebut Wakil Gubernur Steven Kandouw mengatakan bahwa, Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang pergantian Penjabat Sekprov Sulut telah terbit sejak tanggal 15 Mei lalu. “Aturan pelantikannya itu adalah paling lambat 5 hari. Sekarang sudah lewat sampai 7 hari. Berarti ada discount 2 hari,” imbuhnya.
Wagub Kandouw juga mengatakan bahwa, sesuai ketentuan Asiano Gammy Kawatu sudah tidak bisa lagi diusulkan menjadi Penjabat Sekprov Sulut.
"Pak Gammy itu sudah 2 kali kita usul sebagai Penjabat Sekprov Sulut. Sesuai ketentuan hanya batas 2 kali. Tidak boleh sampai 3 kali. Jadi memang harus dilakukan pergantian Penjabat Sekprov Sulut,” terangWagubKandouw.
(ELVIS/*)