Swaramanadonews.co,- TOMOHON,- Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tomohon, menangkap GM alias Galang (29) warga Kecamatan Eris , terduga pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis badik terhadap Melky Pokaton (37) warga Desa Leilem Kecamatan Sonder, yang terjadi di Kel. Matani Satu Kec. Tomohon Tengah, tepatnya di Cafe Makatana, Senin 25/07/2022, pukul 02:00.
Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Denny Tampenawas, mengungkapkan penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/352/VII/2022/SPKT/Polres Tomohon/Polda Sulut tanggal 25 Juli 2022.
"Kronologi awal, dugaan tindak pidana Penganiayaan yang terjadi di Cafe Makatana, dimana korban bersama saksi sedang santai, kemudian pelaku dan teman-temannya yang tidak dikenal memukul topi korban dan langsung mengeluarkan pisau badik dari pinggang serta mengarahkan ke korban sebanyak 5 (lima) kali dibagian tangan dan dada sebelah kiri. Merasa terancam korban dan teman-temannya langsung melarikan diri dan mengantarkan korban ke rumah sakit Bethesda," ungkap Kasat Reskrim.
Kanit Resmob Polres Tomohon Aipda Bima Pusung, mengatakan berdasarkan Laporan Tindak Pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis badik, Tim langsung melakukan pulbaket di TKP dan mengumpulkan bukti-bukti serta melakukan introgasi singkat terhadap pelapor maupun saksi yang ada.
"Setelah identitas terduga pelaku berhasil dikantongi, kami (Resmob,red) langsung melakukan pencarian terhadap pelaku. Awalnya menyisir diseputaran TKP akan tetapi pelaku telah melarikan diri, kemudian lanjut dirumah pelaku yang berada di Tondano tepatnya di Kel. Maesa Unima Lingk. III Kec. Tondano Selatan dan berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau badik yang digunakan pelaku," beber Bima.
"Tidak ada perlawanan dari pelaku, dan selanjutnya digiring ke Mako Polres Tomohon guna proses lebih lanjut," tandas Bima.