Kapolres AKBP Feri Sitorus melalui Kasat Reskrim Iptu Ahmad Muzaki mengungkapkan, setelah melakukan pengembangan atas laporan pencurian tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kanit Buser Ipda Ronald Tampuri, kemudian mengamankan satu orang lelaki terduga pelaku yakni BM alias Beret (36), warga Desa Silian Tengah, Kecamatan Silian Raya, Minahasa Tenggara, Sabtu (23/72022)
“Jadi sebelum tim mengamankan pelaku, hasil pengembangan ditemukan postingan jualan online dua buah HP yang ciri-ciri mirip dengan HP yang hilang pada waktu perkemahan. Ketika itu Tim Opsnal Polres Mitra langsung bergerak kemudian mengamankan pelaku BM di rumahnya di Desa Silian Satu, Minggu 24 Juli 2022 sekitar pukul 02.00 wita,” jelas Muzaki.
Muzaki menyebutkan, berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku mengambil sebanyak 8 buah HP di tenda peserta perkemahan remaja sinode GMIM, di Senayan Touluaan dan pelaku menjualnya lewat jual beli online. Pelaku juga mengambil 1 buah HP milik anggota DPRD Mitra Fanli Mokolomban di lokasi kegiatan Trail Adventure Silian, dan pencurian tas berisi uang sebesar Rp. 17,5 juta di Pasar Tombatu.
Lanjut Muzaki, setelah mengamankan pelaku, tim kemudian bergerak mencari dan melakukan penyitaan barang bukti HP dan berhasil mengamankan 6 buah HP. Selanjutnya menggeledah rumah tinggal pelaku dan mendapati barang bukti berupa STNK, 1 kunci reserve mobil Suzuki Carry, KTP, SIM dam ATM.
“Pelaku saat itu juga langsung digiring ke Mapolres untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tukas Muzaki sembari menyebutkan pelaku dijerat dengan aturan berlaku dan terancam hukuman pidana.(***)