Minahasa--Swaramanadonews.co--Pria inisial DT alias Decky warga Desa Kawatak Kecamatan Langowan Selatan, Minahasa harus merasakan dinginnya jeruji besi, karena diduga mencabuli anak di bawah umur, usia 9 tahun.
Tak tanggung-tanggung, pelaku melakukan perbuatan bejatnya kepada korban AP (9) tak hanya sekali, tetapi hingga berkali kali.
Orangtua korban NM yang tak terima dengan tindakan keji pelaku, melapor ke Polsek Langowan. Pelaku kemudian diamankan anggota Polsek Langowan, dan nantinya diserahkan ke Polres Minahasa untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Minahasa AKP Edy Susanto S. Sos saat dikonfirmasi, membenarkan Peristiwa penangkapan ini.
Pelaku terancam dijerat dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(Waseng)