Rotinsulu, menyampaikan salah satu fungsi angggota DPRD adalah menerima dan menyampaikan aspirasi rakyat pada Pemerintah.
Selain itu fungsi DPRD adalah menetapkan APBD,membuat Perda, dan melakukan fungsi pengawasan.
Salah satu ibu dari kelompok tani Gelora Mapalus mempertanyakan , tentang adanya persoalan mendapatkan kartu tani. Kenapa anggota yang lain dapat kartu tani, sementara kami tidak dapat. Pada tahun lalu 2021 kami diundang ke Desa Wasian untuk menerima kartu tani namun sampaidisana katu tani tidak ada.
Padakesempatan itu petani meminta agar dapat bantuan pupuk subsidi. Kemudian kalau bisa diberikan bantuan traktor, apalagi kelompoknya perempuan semua. "Sekarang cuma Wasian yang ada traktor besar. Kalau bisa di desa kami juga supaya membantu petani yang memang berkebun," sampainya
Aspirasi yang lain juga masyarakat meminta realisasi pelebaran jalan, rehab kantor Balai Desa dan lorong-lorong kalau bisa dibuatkan jalan. Sekaligus mempertanyakan tentang bantuan bagi pembangunan rumah ibadah.
Merespon aspirasi masyarakat Herry Rotinsulu, anggota DPRD Sulut menyampaikan, memang harus ada kebenaran dalam membentuk kelompok. Dalam membentuk kelompok itu dibutuhkan piagam pengukuhan supaya ada dasarnya. "Kalau kelompok itu so nda aktif kalau bisa diaktifkan, kalau susah diaktifkan lagi, bubar saja," tuturnya.
Herry, juga mengungkapkan, hukum tua juga punya tugas dalam pengawasan terhadap bantuan-bantuan yang disampaikan ke kelompok. "Kalau ingin membuat permohonan proposal jangan talalu lama. Bisa dimasukkan lewat Pemerintah Kabupaten Minut atau provinsi," jelasnya.
Harry Rotinsulu, menyampaikan ini semua suda menjadi kewajiban kami sebagai wakil rakyat untuk memperjuangkan aspirasi apa yang menjadi keinginan serta harapan masyarakat. (Marsen)