Minahasa--Swaramanadonews.co -Tindak Pidana Asusila kembali terjadi Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
Perempuan asal Langowan inisial EP (26) alias Melati, yang berprofesi sebagai guru honorer di salah satu sekolah di Kecamatan Langowan diduga dilecehkan oleh Oknum ASN Minahasa.
Mirisnya, Pelaku inisial JS (56) menyetubuhi korban berkali-kali hingga hamil dan bahkan sempat digugurkan.
Menurut pengakuan korban, kejadian pelecehan tersebut bermula pada bulan Mei tahun 2020, ketika dia ditugaskan sekolahnya untuk membawa Data Pokok Pendidikan (Dapodik) ke Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa, disitulah korban bertemu dengan pelaku JS.
Setelah pertemuan itu, pelaku memberanikan diri mendatangi rumah korban, dan menjemput korban dengan motif untuk mempercepat pengurusan data Dapodik.
Sempat berbicara didepan rumah korban, pelaku kemudian mengajak korban masuk ke dalam mobilnya dan membawa korban ke Pantai Kora-Kora.
Disitu, pelaku kemudian mengajak korban ke tempat penginapan (Cottage) dan memanggilnya masuk ke dalam, dan tanpa rasa curiga korban mengikuti permintaan pelaku.
Pelaku kemudian, membujuk korban untuk melakukan hubungan intim, dan langsung melancakan aksinya.
"Saat itu pelaku langsung memeluk dan mencium bibir dan berusaha membuka baju saya, saya merasa takut dan menolak, jangan-jangan, sambil menangis," ungkap korban EP kepada Wartawan , Minggu (14/8/2022).
Tak sampai disitu, 3 bulan kemudian, pelaku masih ingin melancarian aksi bejatnya kepada korban, yang saat itu hendak mengurus berkas (P3K) di Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa.
Bahkan, pada saat itu, pelaku mengancam korban untuk mengikuti permintaannya, dengan kata lain harus melayaninya. Jika tidak, dia tidak akan meloloskan berkas P3K korban.
"Mendapat ancaman, saya merasa takut sekaligus terjebak karena di intimidasi. Akhirnya pelaku mengantar saya pulang, namun bukannya diantar ke rumah melainkan membawa saya di salah satu penginapan di Langowan dan kembali merudapaksa saya," tutur EP.
Satu bulan kemudian, korban pun hamil dan langsung meminta pertanggung jawaban pelaku, tapi JS hanya memberikan obat kepada korban agar menggugurkan kandungannya.
Bukannya sembuh tapi korban mengalami pendarahan selama satu Minggu.
"Waktu itu dia (Pelaku) membawa saya ke Manado guna menggugurkan kandungan saya, lewat obat-obatan yang saya konsumsi," ujar EP.
Merasa malu dan tertekan atas perbuatan pelaku, EP pun memberanikan diri untuk melaporkan kasus ini ke Dinas PPA dan Polres Minahasa.
"Apalagi, keluarga saya dan masyarakat sekitar sering membully saya, sehingga saya melaporkan kasus ini di Polres Minahasa agar pelaku dapat hukuman yang setimpal," beber EP.
Terkait kasus ini, saat dikonfirmasi, Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souisaa melalui Kasat Reskrim AKP Edi Susanto membenarkan adanya laporan pengaduan tersebut.
"Iya, sudah masuk pengaduan, saat ini sementara ditangani PPA," kata Susanto kepada Media, Minggu (14/8/2022)
Sementara itu, Kepala Dinas PPA Minahasa Ria Suwarno mengatakan akan tetap mengawal kasus ini.
"Kita sudah berkomunikasi dengan korban, dan akan melalukan pendampingan, kita juga sudah menyediakan Pengacara untuk mengawal kasus ini," tandas Kepala Dinas PPA Minahasa.(Waseng)