SWARAMANADO NEWS . COM - Senin (15/8/2022) Ketua Pansus Ranperda Pengelolaan TPA Sampah Regional Fabian Kaloh menambahkan secara sinkronisasi dan integrasi melalui semua tahapan yang telah dilakukan telah selesai. Ini menjadi tahapan akhir dalam sebuah proses pembuatan peraturan daerah, Senin 15 Agustus 2022.
“Setelah ini kita akan kemendagri untuk fasilitasi, nantinya ada catatan-catatan dari hasil fasilitasi, nantinya ada masukan-masukan dan selanjutnya akan di perbaiki, setelah itu tinggal penetapan penetapan,” ujar Kaloh.
Sementara Fabian Kaloh menjelaskan minggu lalu telah melakukan konsultasi dengan fraksi-fraksi, dan mendapat pandangan dari masing-masing fraksi. Pada prinsipnya tiap-tiap fraksi telah menyetujui untuk melanjutkan pada tahapan selanjutnya.
“Lengkap sudah ke 5 fraksi telah disetujui, baik secara administratif dan politis telah selesai,” jelas Kaloh.
“Secara teknis kita harus mencatat atau memfasilitasi kemendagri. Jadi minggu depan disampaikan dulu materi perdanya, lalu dikirim kemudian kami minta waktu apakah akan langsung atau secara virtual. Biasanya ada kemendagri,” tambah Kaloh.
Lebih lanjut Fabian Kaloh mengatakan ini juga akan disampaikan ke Direktorat Produk Hukum Daerah (PHD). Jika ada catatan kami akan menyurat dan dikirim lagi.
“Jika sudah setujui kita akan tetapkan perda. Kami memastikan semuanya berjalan lancar bulan ini akan ditetapkan perda. Mudah-mudahan catatan dari kemendagri hasil fasilitasi tidak akan lama, jadi minggu ini kami akan mengirimkan materinya,” ungkap Kaloh.
Tak lupa juga Fabian Kaloh menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan DPRD, para Wakil Ketua, serta Pihak Pemprov Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut, Sekretaris atas dukungannya.
“Terima kasih kepada skpd yang betul-betul kooperatif mensupport semua tahapan-tahapan ini, kepada ke 3 walikota yakni walikota manado, bitung, tomohon, serta bupati minsel, minut, dan minahasa karena 5 daerah ini akan memandang ke depan dengan pengelola atau dengan pemprov. Terima kasih kasih juga karena tahapan di ikuti dengan baik oleh para skpd yang berkompeten di situ, baik dinas lingkungan hidup, bagian biro hukum pemprov dan pemangku kepentingan lainnya, termasuk juga aktivis pencinta lingkungan dari manado, minut, bitung yang sudah membahas tentang proses pengelolaan sampah di TPA daerah,” pungkas Kaloh (Marsen)