RATAHAN - Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Rine Komansilan menyebutkan banyak kasus Aparatur Sipil Negara (ASN) indisipliner yang masuk ke pihaknya.
"Kasus indisipliner dilakukan ASN yang masuk ke meja kami bervariasi. Tak serta merta kita juga memvonis dan memberikan sanksi bagi personal. Tapi kita kaji dulu tingkat kasusnya seperti apa baru kita proses sesuai dengan aturan yang berlaku," sebut Komansilan, saat bersua diruang kerjanya, Rabu (3/8/2022).
Ia mengungkapkan ada kasus yang hanya diberi peringatan. Artinya tingkatannya tidak terlalu parah apabila dikaji sesuai aturan. Namun ada juga kasus yang personalnya secara aturan sanksinya harus turun pangkat. Bahkan kalau indisipliner berat, sanksi tegas yakni pemberhentian sebagai anggota ASN.
"Itulah beberapa kasus indisipliner yang kami tangani. Jadi kalau terbukti ASN melakukan kesalahan, pastinya ada konsekuensi aturan yang menanti," ujar Komansilan sambil mengingatkan ASN dijajaran Pemkab Mitra agar bekerja secara profesional dan bertanggungjawab serta hindarkan diri dari hal-hal yang unfaedah yang mengancam posisi sebagai abdi negara. (***)