RATAHAN -- Tim Opsnal, Sat Reskrim Polres Minahasa Tenggara berhasil mengamankan AJ (33) terduga pelaku judi Togel di Kecamatan Belang, Minahasa Tenggara, Senin (23/8/2022).
Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Feri Sitorus menjelaskan AJ (33) diamankan disalah satu dermaga yang ada di Belang atas laporan dari masyarakat.
"Bahwa tersangka AJ menggunakan Situs online apabila ada masyarakat yang memesan/membeli angka atau nomor kepada AJ," ungkap Kapolres melalui pesan seluler, Selasa (23/8/2022).
Dari pengakuan terduga, ia mampu menghasilkan pundi-pundi rupiah dengan taksiran bisa mencapai Rp300 ribu setiap harinya.
"Apabila angka nomor yang di pesan kena, maka admin dari situs tersebut mengirimkan uang tunai langsung ke rekening dari tersangka, kemudian AJ menarik uang dan diberikan kepada orang yang pesanan nomornya kena/keluar," paparnya.
Dari tangan pelaku, Polres mengamankan satu united ponsel merek OPPO A9 yang digunakan AJ menjalankan judi togel online, dan uang tunai Rp1.652.000 yang mana uang tersebut hasil dari perjudian. (***)