SWARAMANADONEWS . COM – Selasa (27/9/2022) Ketua Komisi III DPRD Sulut Berty Kapojos Menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di desa Kawangkoan Baru, Minahasa Utara (Minut).
Berty Kapojos, Mensosialisasikan dua Perda sekaligus, yaitu Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar dan Perda Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas.
Mengawali Sosialisasi Perda itu, Berty Kapojos menjelaskan maksud dan tujuan dari kegiatan Sosper ini.
Secara garis besar bahwa tujuan dari perda ini tentunya demi dan untuk kesejahteraan rakyat. Dimana setiap masyarakat yang tergolong ‘Miskin’ atau ‘Anak Terlantar’ merupakan suatu bagian dari tanggungjawab Pemerintah. Begitupun dengan mereka penyandang disabilitas, mereka itu juga diatur dalam perda ini dalam konteks hak-hak manusiawi mereka. Contohnya seperti bekerja diruang lingkup Pemerintah dan swasta. Mereka berhak mendapat hak-hak mereka sebagai pekerja selayaknya, mengenai fasilitas umum, mereka juga berhat mendapatkan perlakuan yang sama.
Lanjutnya, Anggota DPRD Sulut Berty Kapojos memberikan kesempatan pada Narasumber yang juga merupakan Tokoh adat didesa Kawangkoan Baru Jimmy Rembet, untuk menjelaskan lebih detil apa yang dimaksud dengan Tujuan Sosper saat itu.
Selaras dengan Berty Kapojos, dan kurang lebih sama, Jimmy Rembet, juga ternyata sudah membagikan materinya secara tertulis kepada masyarakat yang hadir saat itu.
“Saya rasa apa yang disampaikan bapak Berty Kapojos, sama dengan maksud dan tujuan yang ingin saya sampaikan. Namun, Untuk lebih lanjut dan detil bapak/ibu bisa membaca di materi yang telah dibagikan dan saat ini ada ditangan bapak/ibu sekalian.” Ucap Rembet
Saat sosper berlangsung, di sesi tanya jawab salah satu warga yakni Denny Aer, menyinggung terkait bantua langsung tunai bahan bakar yang menurutnya tidak tepat sasaran.
“Penyaluran BLT melalui bahan bakar jangan sampai salah sasaran. Mengapa mereka bisa dapat kita tidak bisa, jangan sampai bantuan ini hanya untuk orang-orang khusus,” ucap Denny.
Ditegaskan Denny, tanpa dukungan masyarakat Perda tersebut tidak akan afektif.
Menanggapi itu, Ketua Komisi III Bidang infrastruktur di DPRD Sulut, Berty Kapojos, mengucapkan terima kasih kepada warga yang hadir di kegiatan sosper itu.
“Dan, masukan juga usulan ini akan diteruskan untuk ditindaklanjuti,” tutup Kapojos.
Turut Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Sulut Jerry Hamonsina, yang juga sebagai monitoring pelaksanaan sosper, staf pendamping Willy Wongkar, Tokoh masyarakat dan Aparatur Desa. (*/Marsen)