Minsel - Nasip apes di alami keluarga bapak Sakarias Makaraas sejak tahun 2017 harus meninggalkan rumahnya hanya karena anaknya di duga bermasalah dengan rentenir, seluruh keluarganya harus rela keluar dari rumah tempat tinggalnya yang sudah susah payah di bangun dengan suar lelah di usir oleh rentenir yang sama sama berdomisili di tempat yang sama desa Teep Minahasa Selatan.
Lebih parahnya lagi oknum sekretaris desa pada saat itu (saat ini menjabat sebagai penjabat Hukum Tua Desa Teep) turut serta menjadi saksi dan memberikan tanda tangannya di atas secarik kuitansi bermetari enam ribu sebagai saksi yang seakan menerangkan sebidang tanah dengan luas 184.9 meter milik Sakarias telah terjadi jual beli antara Sakarias Makaraas dengan Ibu berinisial Y. S dengan nominal pembayaran sebesar enam pulu juta rupiah.
Dalam kuitansi tersebut selain sekdes juga tanda tangan oknum kepala jaga lingkungan enam yang berinisial J.A tertera di atas kuitanai, namun setelah di telusuri dan ada pengakuan yang bersangkutan ternyata tanda tangannya di palsukan oleh oknum yang belum di ketahui siapa dia.
Lebih anehnya lagi di bulan Agustus tahun 2017 oknum sekdes kembali bersaksi dan bertanda tangan di atas meterai enam ribu yang menerangkan terjadi jual beli antara oknum Y.S sebagai penjual dan penerima dana sebesar lima pulu juta dari pembeli dan pemilik dana ibu berinisial S.S. juga nama dan tanda tangan kepala lingkungan enam tersebut dalam kuitansi jual beli.
Hal ini sempat di bicarakan dalam pertemuan semua pihak namun sampai saat ini tahun 2022 permasalahan tersebut belum juga terselesaikan dengan baik dan Keluarga Sakarias belum bisa kembali sepenuhnya ke rumah miliknya yang di ambil oknum rentenir.
Ketika hal ini di konfirmasi kepada penjabat Hukum tua yang pada waktu itu sebagai sekretaris desa memberikan jawaban menarik, dirinya berani bertanda tangan di sebabkan mendapat keterangan dan melihat sudah ada tanda tangan dari Sakarias sebagai pemilik rumah walaupun ada pernyataan Sakarias dirinya tidak pernah bertanda tangan, juga sebagai saksi mantan kepala lingkungan enam juga menerangkan kepada keluarga dirinya tidak pernah bertanda tangan
Sepertinya di sinyalir sekdes pada waktu itu tidak melakukan prosedur jual beli dengan benar di mana seharusnya di saat bertanda tangan atau terjadi transaksi antara penjual pembeli maupun saksi semuanya harus hadir dan bersama-sama dalam satu lokasi.
Sakarias dan keluarganya sampai saat ini masih mencari keadilan untuk kembali berupaya agar rumah miliknya bisa kembali padanya dengan akan menempuh jalur hukum.