SWARAMANADONEWS.CO: BOLMUT – DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menggelar rapat paripurna Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022, di Ruang Rapat DPRD setempat, Boroko, Selasa (13/9/22).
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Bupati Bolmut Depri Pontoh dan Wakil Bupati Bolmut Amin Lasena.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bolmut Frangky Chendra, juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Salim Bin Abdullah, Anggota DPRD Kabupaten Bolmut, Forkopimda, Asisten dan Kepala OPD serta undangan lainnya.
Ketua DPRD Kabupaten Bolmut Frangky Chendra menyampaikan, bahwa rapat paripurna saat itu sudah quorum berdasarkan ketentuan pelaksanaan rapat paripurna DPRD.
Kabag Risalah Islan Tabo |
“Berdasarkan daftar hadir rapat Paripurna hari ini, dari jumlah keseluruhan 20 orang anggota dewan telah hadir 14 orang yang telah menandatangani daftar hadir sehingga quorum yang menjadi syarat rapat paripurna DPRD telah terpenuhi,” katanya.
Selain itu, kata Frangky, digelar rapat Paripurna tersebut juga berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Bolmut pada tanggal 12 September 2022 dan dengan mengacu pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
“DPRD Bolmut menyepakati bahwa rapat Paripurna DPRD penyampaian KUA PPAS APBD perubahan Kabupaten Bolmut tahun anggaran 2022 dilaksanakan hari ini,” ujarnya.
Selanjutnya, Islan Tabo Kabag Hukum dan Risalah Persidangan DPRD Kabupaten Bolmut membacakan surat masuk Bupati Bolmut ke DPRD setempat.
Berdasarkan Surat Bupati Nomor: 900/1287/SETDAKAB.BPKD tanggal 9 September 2022. Perihal penyampaian rancangan KUA PPAS APBD Perubahan Kabupaten Bolmut tahun Anggaran 2022.
Bupati Bolmut Depri Pontoh dalam sambutannya, menyampaikan terima kasih kepada DPRD yang telah memberikan kesempatan kepadanya untuk menyampaikan rancangan KUA PPAS APBD perubahan Kabupaten Bolmut tahun anggaran 2022.
Lebih lanjut, Depri Pontoh menjelaskan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 161 ayat (2) yang menyatakan bahwa Perubahan APBD dapat dilakukan bila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan SILPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat, dan/ atau keadaan luar biasa.
“Berkaitan dengan terdapat kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang merupakan inti sari perubahan APBD tahun 2022,” ujarnya.
Terakhir, Bupati berharap Rancangan Perubahan KUA PPAS Tahun Anggaran 2022 ini dapat segera dibahas oleh Badan Anggaran DPRD Bolmut bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bolmut.
“Sehingga penetapan Perubahan APBD Kabupaten Bolmut Tahun Anggaran 2022 dapat diselesaikan tepat waktu” tutupnya. (!$)***
(ADVETORIAL).