SWARAMANADONEWS . COM - Selasa (27/9/2022) Agenda Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) oleh Anggota DPRD Sulut kenbali dilakukan. Anggota Komisi IV DPRD Sulut Johny Panambunan. Sosper di Kelurahan Winenet Dua, Aertembaga, Kota Bitung. Ada dua perda yang disosialisasikan kepada warga, yakni Perda Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Kaum Disabilitas, dan Perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin
Sementara itu Panambunan menjelaskan soal bantuan Hukum dan perlindungan bagi masyarakat haruslah memenuhi syarat, terutama data administrasi desa. Untuk kemudian dilaporkan ke Dinas Sosial (Dinsos).
“Basis data terkait masyarakst miskin maupun kaum Disabilitas di suatu wilayah itu penting, karena itu menjadi acuan bagi pemerintah untuk memberikan bantuan termasuk bagi kaum disabilitas,,” ungkap Panambunan.
.
Panembuna, juga mengatakan, kehadiran dua Perda ini, adalah untuk masyarakat sehingga perlu diketahui dan dipahami, terutama bagi kaum disabilitas dengan warga Miskin.
“Masyarakat Miskin dan yang Disabilitas harus diperlakukan sama dan memiliki hak yang sama dengan masyarakat normal yakni mendapatkan fasilitas publik yang ramah bagi kaum disabilitas, misalnya jalan dan gedung bagi kaim Disabilitas serta bantuan hukum bagi masyarakat miskin yang mengalami persoalan hukum dapat mengajukan permohonan bantuan hukum kepada Pemerintah Provinsi Sulut," sampai Panambunan.
Hadir pada kegiatan tersebut Pemerintah Kelurahan. Juga pejabat struktural Sekretariat DPRD yakni Kabag Umum Jhon Paerunan, Kabag Keuangan dan Kasubag Justman Entjerau bersama staff.(*/ Marsen)