Iklan

Iklan

Kedapatan Miliki Sajam Tanpa Ijin, CW Diamankan Unit Resmob Polres Tomohon

Adi Pontoan
Senin, 12 September 2022, 12:07 WIB Last Updated 2022-09-12T04:07:37Z


TOMOHON || SMNC ||
Unit Resmob Polres Tomohon mengamankan CW (19) alias Christofel, lantaran kedapatan memiliki senjata tajam (sajam,red) jenis pisau penusuk / badik. Pria asal Langowan ini diketahui memiliki senjata tajam, saat tim Resmob yang dipimpin Kasatreskrim AKP Angga Maulana SIK SH MH, melakukan ops cipkon diseputaran wilayah hukum Polres Tomohon, tepatnya di Superstar Kost bilangan Kelurahan Walian Kec.Tomohon Selatan, Kota Tomohon, Sabtu, (10/09/2022) pukul 20.00 wita.


Informasi yang dirangkum media ini dari kepolisian, dikatakan bahwa dalam giat tersebut Resmob melakukan pemeriksaan identitas dan benda - benda berbahaya lainnya. Kemudian, saat melakukan pemeriksaan disalah satu kamar, Resmob mendapati satu buah senjata tajam jenis pisau badik.

"Setelah diintrogasi pisau tersebut milik dari lelaki yang menginap di kost tersebut. Perihal kepemilikan senjata tajam tersebut dikuatkan dengan keterangan saksi yang merupakan teman dari pelaku yang tinggal satu kamar dengan pelaku," beber Maulana didampingi Kanit Buser Aipda Bima Pusung.

Lanjut Maulana, kepemilikan senjata tajam tanpa ijin diatur dalam UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.

"Guna pemeriksaan lebih lanjut, CW langsung diamankan di Mapolres Tomohon," ujar Maulana.


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kedapatan Miliki Sajam Tanpa Ijin, CW Diamankan Unit Resmob Polres Tomohon

Terkini

Iklan