Iklan

Iklan

Ladys Turang Sosialisasikan Perda RPPLH kepada Masyarakat Kelurahan Kolongan

Adi Pontoan
Jumat, 02 September 2022, 00:08 WIB Last Updated 2022-09-01T16:08:00Z


TOMOHON || SMNC ||
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2021-2051, bagi masyarakat Kelurahan Kolongan dan Kolongan 1. Selasa (30/08/2022), di Aula Naga Mas Kolongan.


Dalam Sosialisasi tersebut, Anggota DPRD Tomohon Ladys Turang S,Sos dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tomohon John Kapoh ditunjuk sebagai narasumber.

Sementara itu, Ladys Turang menjelaskan dimana pembentukan perda merupakan amanat konstitusi yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalam rangka melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan, agar pembentukan perda lebih terarah dan terkoordinasi serta taat asas, secara formal telah ditetapkan tahapan proses yang telah dilalui meliputi proses perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengundangan.

Lanjutnya, Kota Tomohon merupakan salah satu daerah yang potensi sumber daya alam cukup besar, sehingga pembangunan ekonominya sangat bertumpu pada upaya-upaya pemanfaatan sumber daya alam, seperti pertanian, kehutanan, Pariwisata dan sumber daya mineral. Wilayah dengan luas 147,21km persegi dan berpenduduk lebih dari 100 ribu jiwa yang menempati 5 Kecamatan, menghadapi tantangan cukup besar dalam upaya perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.

"Upaya pengendalian kerusakan lingkungan hidup dilakukan untuk memelihara daya dukung lingkungan yang menunjukan kecenderungan degradasi secara terus menerus serta melakukan upaya preventif terhadap pencemaran yang ditimbulkan oleh aktifitas manusia baik yang dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, maupun terutama aktifitas industri," ujar Ladys Turang.

Dikesempatan tersebut, Ladys mengatakan Sosialisasi perda tentang lingkungan hidup ini bertujuan untuk menyebarluaskan Peraturan Daerah Kota Tomohon, sebagaimana amanat Permen Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum Daerah pasal 163 ayat 1 disebutkan bahwa penyebarluasan perda yang telah diundangkan dilakukan bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD.

"Melalui Sosialisasi ini diharapkan semua masyarakat Kota Tomohon dapat terlibat dan memantau setiap pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah Kota Tomohon, sehingga semua kebijakan yang dilakukan dapat terarah dan tentunya mampu menyerap kebutuhan utama masyarakat," tandas Gladys Turang.

Tampak hadir, Jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon dan masyarakat peserta sosialisasi dari Kelurahan Kolongan dan Kolongan satu.



Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ladys Turang Sosialisasikan Perda RPPLH kepada Masyarakat Kelurahan Kolongan

Terkini

Iklan