Buntut dari pendataan tersebut dimaknai oleh masyarakat bahwa nama tenaga honorer/THL yang sudah terdaftar akan segera diangkat menjadi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Minahasa Moudy Pangerapan saat ditemui kamis sore (29/9).
menyampaikan kalau itu tentang pendataan pegawai non ASN ditujukan kepada seluruh OPD yang memiliki Honorer/THL non PNS.
“Pendataan ini bukanlah untuk langsung mengangkat pegawai PPPK
Namun untuk pendataan terkait jumlah honorer yang ada di lingkungan Pemkab Minahasa,”
Lanjutnya. “Karena hingga sampai saat ini Pemkab Minahasa hanya sebatas melakukan pendataan saja. Untuk langkah selanjutnya Pemkab Minahasa masih menunggu aturan atau petunjuk teknis selanjutnya dari pemerintah pusat,” ujar Pangerapan.
Sebelumnya, Kaban (BKPSDM) Minahasa juga berpesan kepada masyarakat agar tidak terjebak dan rayuan terhadap oknum/calo baik secara pribadi atau yang mengatasnamakan (BKPSDM) yang mengaku bisa mengangkat langsung tenaga honorer/non ASN menjadi ASN (PPPK) dengan cara meminta sejumlah uang.
(Waseng)