Iklan

Iklan

Paripurna DPRD Penyampaian Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun 2022

Swara Manado News
Kamis, 01 September 2022, 22:05 WIB Last Updated 2022-09-01T14:05:35Z


Minahasa–Swaramanadonews.co-- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa menggelar Rapat Paripurna terkait penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2022.


Selain itu, sidang Paripurna DPRD Minahasa ini akan dilanjutkan dengan penutupan masa persidangan pertama Bulan Mei hingga Agustus dan pembukaan masa persidangan pertama Bulan September sampai Desember Tahun 2022, di Gedung Balai Pertemuan Umum (BPU) Tondano, Kamis (01/09). 


Rapat Paripurna tersebut di pimpin Ketua DPRD Glady P.E Kandouw, SE di dampingi Wakil Ketua Oktesy Runtu, SH, MSi dan Denny Kalangi bersama seluruh anggota dewan. Sementara mendampingi Bupati, Wakil Bupati Robby Dondokambey, SSi, MM, Sekdakab Frits R. Muntu, S.Sos dan pejabat-pejabat Minahasa bersama Wakapolres Kompol Yindar Sapangallo, mewakili Dandim 1302 Damramil Tondano Kapten Inf Donny Lumenta dan mewakili Kajari Minahasa.



Dikatakan ketua DPRD Glady Kandouw, bahwa sidang Paripurna ini dalam rangka penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2022 dan penutupan masa persidangan pertama Bulan Mei hingga Agustus dan pembukaan masa persidangan pertama Bulan September sampai Desember Tahun 2022. “Saya menanyakan kepada semua yang hadir apakah Sidang Paripurna DPRD Minahasa ini bisa dilanjutkan. 


Pada saat disetujui, rapat kita akan lanjutkan sambil memberikan kesempatan pada Bupati ROR, untuk menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2022,” ujarnya. 


Bupati Minahasa ROR langsung membacakan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2022.


Terkait penyampaian diatas bahwa RKPD Minahasa dalam penyusunannya berpedoman pada Perpres nomor 18 tahun 2020, tentang rencana pembangunan jangka menengah nasional tahun 2020-2024.


Menurut Bupati, RKPD ini juga merupakan penjabaran dari pelaksanaan RPJMD Provinsi Sulawesi Utara tahun 2021-2026, serta RPJMD Minahasa tahun 2018-2023, yang mengusung visi “Mewujudkan Minahasa Yang Maju dalam Ekonomi dan Budaya, Berdaulat, Adil dan Sejahtera”, sedangkan tema pembangunan yang diusung untuk tahun 2022 ini adalah “Pemantapan Ekonomi Masyarakat Melalui Peningkatan Kontribusi Sektor Pertanian, Perikanan dan Pariwisata” untuk mendukung pemerataan pembangunan wilayah.


“KUA-PPAS Tahun 2022, serta rancangan perubahan ini disusun dengan pendekatan kinerja yang berpedoman pada prinsip efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat. Sedangkan arah kebijakan keuangan daerah difokuskan untuk mengatasi isu strategis yang menjadi prioritas pembangunan daerah,” ungkapnya.


Dokumen-dokumen yang akan dibahas bersama sama antar Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Minahasa untuk disepakai bersama antar Bupati Minahasa dan  pimpinan dewan yang digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD T/A 2022. “Tujuan dari penyusunan KUA-PPAS ini adalah menyediakan bahan berupa asumsi dasar kebijakan umum APBD merupakan kebijakan pendapatan dan kebijakan belanja dan pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2022 serta pedoman rancangan perubahan APBD dan Kebijakan pendapatan ini merupakan akumulasi dari perubahan pendapatan,”terangnya.


Demikian beberapa asumsi dasar yang mendasari KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022 yang dijabarkan satu persatu oleh Bupati ROR. “Pada kesempatan yang berbahagia ini, apa yang telah disampaikan semoga Tuhan Yang Maha Kuasa akan menyertai dan memberkati segala kerja dan karya kita, yang dilandasi dengan ketulusan dan pengabdian bagi rakyat dan masyarakat Minahasa yang kita cintai ini dalam mewujudkan Minahasa yang maju dalam ekonomi dan budaya, berdaulat adil dan sejahtera untuk minahasa yang semakin hebat kedepan,” pungkasnya.


Setelah mendengarkan penyampaian Bupati Minahasa, menurut Ketua DPRD Glady Kandouw, pembahasan rancangan tersebut akan dilaksanakan sesuai peraturan DPRD Minahasa nomor 16 tahun 2019, tentang tata tertib DPRD Minahasa pasal 16. "Untuk jadwal pembahasan Rancangan Perubahan KUA-PPAS TA 2022 akan disampaikan setelah Rapat Paripurna ini selesai,” tutupnya.(Waseng)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Paripurna DPRD Penyampaian Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun 2022

Terkini

Iklan