Tarif angkutan dinaikan menyusul harga BBM bersubsidi yang telah dinaikan oleh pemerintah pusat 3 September lalu.
Saat ini tarif angkutan dari Kabupaten Ke desa naik menjadi 25000 ribu rupiah per orang. Padahal berdasarkan tarif aturan pemerintah hanya 9900 ribu rupiah per orang dari Tondano Ke desa Kapataran.
Sementara itu, salah satu penumpang Anwar mengaku tarif angkutan yang dinaikan oleh sopir dinilai memberatkan bagi penumpang yang setiap hari naik angkot.
,"Saya selaku penumpang keberatan dengan tarif yang di minta sopir dan tentunya kami selaku penumpang meminta agar pemerintah menerbitkan sopir sopir tersebut.
Kepala Dinas perhubungan Kabupaten Minahasa Maya Kainde ,meminta para sopir atau jasa angkutan tidak menaikan tarif jasa angkutan secara sepihak apalagi terlalu memberatkan masyarakat atau para penumpang.
Meskipun pemerintah sejak sabtu 3 september 2022 telah resmi menaikan harga BBM Bersubsidi mulai pertalite,pertamax dan solar namun demikian belum berdampak signifikan pada kenaikan tarif jasa angkutan umum di kabupaten Minahasa .
, “Berdasarkan pantauan yang kami lakukan beberapa hari ini belum ada laporan ataupun pengaduan baik dari pelaku usaha jasa angkutan maupun masyarakat terkait kenaikan harga tarif angkutan khususnya antar wilayah di dalam kabupaten maupun antar kabupaten”, ujar Kadis Perhubungan Minahasa.
Namun jika nantinya ada keluhan para sopir atau pelaku usaha angkutan terkait penyesuanan tarif, Dinas akan melakukan pertemuan atau rapat kordinasi untuk menentukan regulasi yang pas berapa persen kenaikan agar tidak merugikan baik pelaku usaha maupun masyarakat.
“Kita lihat perkembangan, kalau ada keluhan dari Sopir atau Pelaku usaha Jasa Angkutan umum terkait Tarif angkutan, kita akan lakukan Rapat Koordinasi akan hal ini”, tambahnya.
Kainde meminta pelaku usaha jasa angkutan darat baik di dalam kabupaten,antar kabupaten dan provinsi dan pedesaan di kabupaten Minahasa tidak menaikan tarif angkutan secara sepihak.
“Kita minta pelaku Usaha jasa angkutan ini tidak menaikan tarif secara sepihak, apalagi sampai memberatkan para penumpanya, namun harus tetap berkordinasi putusan resmi atau peraturan daerah terkait besaran tarif angkutan dengan melihat jarak tempuh,Kami juga telah turun langsung di terminal dan jalan raya guna mengontrol terkait laporan masyarakat bagi sopir yang masih mengunakan tarif yang tidak sesuai aturan pemerintah. tandasnya.