TOMOHON || SMNC || Tim gabungan Polres Tomohon yakni Tim Resmob, Tim Anti Bandit TEKAB 35 dan Personil Sat Resnarkoba mengamankan 2 (Dua) orang Pelaku Penampung BBM Jenis Solar di SPBU Kelurahan Matani Satu, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon.
Kedua pelaku berinisial CR (29) alias Christian, dan MB (37) alias Marlando , mereka ditangkap di Perkebunan samping Jalan Raya Tomohon -Tondano Kelurahan Matani Satu Kecamatan Tomohon Tengah pada hari Jumat (02/09/2022) pukul 19:00.
Informasi yang diterima media ini Sabtu (03/09/2022), pihak Kepolisian menyatakan modus operandi dari kedua pelaku yakni menggunakaan 2 (dua) unit kendaraan R6 dump truk DB 8958 BY dan DB 8610 BI. Mereka melakukan pengisian BBM jenis solar di SPBU Matani secara berulang-ulang dan menampung pada wadah galon dan drum yang sudah disiapkan di TKP.
Kapolres Tomohon AKBP Arian P Colibrito SIK, melalui Kasie Humas AKP Hanny Goni, mengatakan Penangkapan dilakukan berdasarkan Informasi dari Masyarakat bahwa ada 2 (Dua) Kendaraan R4 Jenis Dump Truk Merek Isuzu dengan Nomor Polisi DB 8958 BY dan DB 8610 BI yang sering bolak balik di SPBU di Kel. Matani Satu, untuk menampung BBM Jenis Solar.
Merespon Laporan tersebut Team Resmob, Team Anti Bandit TEKAB 35 bersama Personil Sat Resnarkoba Res Tomohon melakukan Pengembangan dan pada hari Jumat 02 September 2022 sekira Pukul 19.00 Wita, mendapati 2 (Dua) Kendaraan R6 Jenis Dump Truk dengan Nomor Polisi DB 8958 BY dan DB 8610 BI, baru saja selesai menampung BBM jenis Solar di Perkebunan samping Jalan Raya Tomohon-Tondano Kel. Matani Satu Kec. Tomohon Tengah.
Selanjutnya, Tim Resmob, Tim Anti Bandit TEKAB 35 dan Personil Sat Resnarkoba Res Tomohon langsung mengamankan ke 2 (Dua) terduga Pelaku, dan dari tangan ke dua terduga pelaku ditemukan barang bukti (BB) berupa BBM Jenis Solar yang di sembunyikan di Perkebunan tersebut sebanyak 35 (Tiga Puluh Lima) galon dan 3 (Tiga) Drum Kaleng yang berisi BBM jenis solar
"Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatan mereka dan telah melakukan penimbunan selama empat hari dan rencananya hari ini sabtu 3 September 2022 BBM solar akan di jual ke penampung yang ada di Desa Warembungan," beber Goni dalam press Conference, yang dilaksanakan didepan kantor Polres Tomohon
Goni menambahkan bahwa saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tomohon.
"Kedua pelaku, disangkakan Pasal 55 UU Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah di ubah dalam Pasal 40 UU Republik Indonesia nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun denda 60 Miliar," tukas Goni.
Barang bukti yang diamankan yakni, Dua unit kendaraan R6 Jenis Dump Truk dengan Nomor Polisi DB 8958 BY dan DB 8610 BI, BBM Jenis Solar sebanyak 1.217 Liter yang ditampung di 35 (Tiga Puluh Lima) Galon dengan rincian, 17 Galon ukuran 20 liter, 5 Galon ukuran 22 liter, 9 Gelon ukuran 25 liter, 4 Gelon 30 liter, 3 (Tiga) Drum Kaleng berukuran 165 Liter.
(adipontoan/smnc)