Iklan

Iklan

Terkait Sengketa Lahan Di Tumalinting Ratatotok,Adi Singal Laporkan Pidana Penyerobotan

Swara Manado News
Kamis, 29 September 2022, 10:21 WIB Last Updated 2022-09-30T02:24:26Z

Ratatotok - Swaramanadonews.co. Terkait sengketa lahan di lokasi Tumalinting Ratatotok Minahasa Tenggara dugaan pemilik lahan atas nama Aneke Randang melalui anaknya Adi Singal yang dikuasakan,pada Selasa  ( 27/09/2022 ) bersama kuasa hukumnya,Dr.Ezri Tumuwo.SH.MH resmi melaporkan tindak pidana penyerobotan terhadap oknum terduga pelaku berinisial NL alias Nico,YCL alias Yobel,SA alias Swingly dan IS alias Inal ke Polda Sulut,Selasa ( 27/09/2022 ).Dengan nomor laporan STTLP/477/IX/2022/SPKT/POLDA SULUT


Diketahui atas suruhan NL, pemilik lahan atas nama Adi saat hendak melihat lokasi tanahnya diancam oleh oknum YCL  dengan beberapa oknum terduga preman memakai barang tajam berupa pedang cakram selanjutnya lahan tersebut dikuasai oknum YCL bersama preman


Tak sampai disitu oknum YCL bersama SA dan IS diduga melakukan Penyerobotan dan pengrusakan tanaman cengkih yang berada pada lokasi tersebut sehingga menimbulkan kerugian yang nilainya ratusan juta rupiah.


Dari hasil penelusuran media ternyata Niko Cs telah melaporkan penyerobotan kepada pihak terduga pelaku atas nama Aneke Randang di Polres Mitra ini dibuktikan dengan adanya surat pemberitahuan perkembagan hasil penyelidikan,nomor  B/52/IV/2022/RESKRIM pada tanggal 7 April 2022 yang isinya laporan tidak dapat ditindak lanjuti karena belum ditemukan peristiwa pidana ( tidak cukup bukti ),ini juga membuktikan secara tidak langsung bahwa lahan tersebut diduga bukan milik NL dan YCL


Informasi dari sumber terpercaya pada lokasi tanah tersebut oknum YCL dan SA melakukan kegiatan pertambangan tanpa ijin ( PETI ) dan telah melakukan pengolahan dengan hasil yang bisa di bilang fantastis 


Terpisah,pengacara Adi Singal,Dr.Ezri Tumuwo. SH.MH  meminta Polda Sulut segera mengeluarkan surat penangkapan terhadap ke empat oknum terduga pelaku terkait aktivitas PETI dan pencucian uang ( money Laundry ) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.


Ditambah dengan kitab undang undang hukum pidana tentang pengacaman,pengrusakan dan penyerobotan maka sudah sewajarnya ketiga terduga pelaku tersebut dikenakan pasal berlapis, ujar Ezri.  (M.R)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Terkait Sengketa Lahan Di Tumalinting Ratatotok,Adi Singal Laporkan Pidana Penyerobotan

Terkini

Iklan