Minahasa--Swaramanadonews.co--Tim II Resmob Amankan Dua Pelaku Penganiayaan Terhadap Koban Yoga Ransum Warga Talikuran Kakas .Berdasarkan : LP/B/551/IX/2022/SPKT/POLRES MINAHASA/POLDA SULAWESI UTARA
Dengan laporan.tetsebut KATIM II RESMOB BRIPKA SURYA berhasil mengamankan Terduga pelaku penganiayaan secara Bersama sama yang terjadi di kelurahan Tounkuramber kec Tondano Barat.Masing masing Indra Kandouw Warga Kembuan dan Marsel Kambing yang bekerja sebagai honorer di kabupaten Minahasa.
Menurut Bripka Surya,kronologis kejadian ini berawal Pada hari Minggu tanggal 25 september tahun 2022 sekitar pukul 20.00wita di kelurahan tounkuramber kec tondano Barat tepatnya di bundaran tugu monas yang mana antara korban dengan pelaku terjadi senggolan kendraan bermotor roda dua mengakibatkan korban dan para pelaku jatuh .
Korban dan pelaku langsung berdiiri dan terjadila aduh mulut antra korban dan pelaku , lelaki marsel bertanya kiapa ngana maki akang patorang dan lelaki marsel ( pelaku ) langsung menampar korban di bagian pipi sebelah kiri sebanyak 1 kali dan datang juga pelaku indra dan langsung menampar pipi korban seblah kiri sebanyak 1 kali.
Tidak hanya itu saja selanjutnya kedua pelaku membawa korban ke rumah lelaki acel ( pelaku ) dgn tujuan bercerita masalah ke jadian laka , trus pelaku indra menayakan apa yg bisa di jaminkan dari pangoni karna ngoni so tabrak trus korban menjaminkan 2 hp untuk jaminan ganti rugi motor pelaku .
Dengan perbuatan ke dua pelaku ,korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke polres minahasa .
Bripka Surya menambahkan dari laporan tersebut akhirnya kami berhasil mengamankan kedua pelaku dirumah masing masing dang langsung di bawa ke Mako polres untuk di minta keterangan lebih lanjut oleh penyidik.
(Waseng)