TOMOHON || SMNC || Sekretariat DPRD Kota Tomohon menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) bagi masyarakat kelurahan Kakaskasen Tiga, Rabu (31/8/2022).
Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Drs. Jhony Runtuwene DEA, dikesempatan tersebut menjelaskan bahwa peraturan daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah ini didefinisikan sebagai barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Kemudian, dimaksud dengan perolehan lainnya yang sah adalah barang yang diperoleh dari hibah atau sumbangan atau yang sejenis. Seperti pelaksanaan dari perjanjian atau kontrak, yang diperoleh berdasarkan ketentuan kekuatan hukum tetap.
"Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, BMD menjadi salah satu unsur penting dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, sehingga harus dikelola dengan akuntabel, efektif, efisien, serta ekonomis," ujar Runtuwene
Selain itu, lanjut Runtuwene, penyediaan BMD dilakukan dalam rangka menunjang perekonomian daerah. Dimana, penyediaan infrastruktur yang dapat memberikan imbal balik kepada pemerintah daerah dalam bentuk pendapatan asli daerah (PAD).
"Pemerintah juga memerlukan strategi perencanaan yang baik serta tepat sasaran dalam pelaksanaannya, dengan tujuan bahwa aset daerah dapat menjadi salah satu sumber penggerak ekonomi masyarakat dan PAD," tandas Runtuwene.
Dalam sosialisasi ini, Runtuwene menegaskan bahwa setiap perda yang telah di buat harus disosialisakan kepada semua masyarakat agar diketahui dan dipantau guna kesejahteraan bersama.
"Diharapkan masyarakat dapat menyimak secara seksama hal-hal yang diatur dalam peraturan daerah ini. Karena inilah pentingnya sosialisasi agar kita dapat lebih memahami dan mengimplementasikan peraturan daerah bersama-sama dalam membangun Kota Tomohon," tandas Rutuwene.
Tampak hadir, Jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon dan masyarakat peserta sosialisasi perwakilan kelurahan Kakaskasen Tiga.