Minahasa--Swaramanadonews.co. Masyarakat desa Kamangta Kecamatan Tombulu, menerima sertifikat tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis lengkap (PTSL) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Minahasa.
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati Dr (Hc) Robby Dondokambey SSi MM bersama Kepala BPN Minahasa, Alex Wowiling. Usai upacara peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) dihalaman kantor BPN Minahasa, Senin (26/09/22).
Alex mengatakan, di momen peringatan Hantaru tahun 2022 ini, pihaknya menyerahkan sertifikat dengan program inovasi Sertifikat Tepat Waktu.
“Peserta PTSL kali ini berasal dari Desa Kamangta. Dan saat ini sudah kedua kalinya diserahkan secara bertahap agar termotivasi bagi yang lain yang belum melengkapi berkas. Kami minta juga peserta PTSL di seluruh Kabupaten Minahasa yang sudah ditetapkan untuk segera melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan oleh tim,” kata Wowiling usai penyerahan.
Dijelaskannya, untuk target tahun 2022 ini sebanyak 3.150 Sertifikat Hak Tanggungan (SHT). Dimana, untuk pencapaiannya sudah sekitar 60 persen. Sedangkan sampai akhir September, ditargetkan capai 70 persen. Dan direncanakan pada bulan November akhir sudah capai 100 persen.
“Untuk progres harian dan mingguan, sesuai dengan jadwal tim kami sementara turun di lokasi untuk melengkapi berkas yang kurang sehingga capai target. Sementara untuk penyerahan, kami menyerahkan secara sporadis sesuai dengan kebutuhan untuk merangsang pemilik tanah yang berada di lokasi tersebut, agar semangat mengikuti program PTSL,” jelas Alex.
Sementara, Wakil Bupati Robby Dondokambey SSi ,mengatakan, PTSL merupakan program penerbitan sertifikasi bagi masyarakat ekonomi lemah yang tidak mampu pembayaran BPHTB.
“Selain itu, program ini diprioritaskan kepada yang sudah lengkap surat-surat tanahnya, karena berkaitan dengan waktu pelaksanaannya. Kalu surat belum lengkap maka panjang prosesnya. Tapi, jika surat kita lengkap maka akan lebih mudah dalam pelaksanaannya,” katanya.
Sebagai pemerintah, Wabup Robby menghimbau kepada masyarakat yang memiliki tanah agar ikut program PTSL.
“Karena kita tau bersama, tujuannya adalah tertib kepemilikan tanah. Jika kita mempunyai sertifikat, kita akan aman bahkan terhindar dari sengketa-sengketa pertanahan,” pungkasnya.
(Waseng)