Swaramanadonews.co, Sulut - Drs. Voucke Lontaan yang adalah Ketua PWI Sulut, merasa prihatin dengan kasus yg menimpa seorang wartawan pemegang KTA PWI Muda, berinisial FR, dalam dugaan kasus pemerasan pada Owner Rumah Makan Dabu-Dabu Lemong, di Kelurahan Tuminting, Manado.
Menurut Lontaan bahwa yang bersangkutan akan diberikan sanksi organisasi berupa pemberhentian sementara keanggotaan PWI, apabila benar terbukti melakukan tindakan kriminal pemerasan.
Karena selain telah menyalahi kode prilaku wartawan PWI BAB IV tentang perbuatan kriminal pada pasal 6 butir 6 yang isinya menerima dan atau melakukan sogok atau suap, juga perbuatannya telah bertentangan dengan kaidah-kaidah Jurnalistik sebagaimana yg diatur dalam Kode Etik Jurnalistik pasal 4, menyebutkan Wartawan tidak menyalagunakan profesinya dan tidak menerima imbalan untuk menyiarkan atau tidak menyiarkan karya jurnalistik yang dapat menguntungkan atau merugikan seseorang atau sesuatu pihak.
"Saya memberikan apresiasi kepada penyidik Polresta Manado, yang berhasil mengungkap kasus dugaan pemerasan oleh oknum wartawan. Sebab, semua warga negara Indonesia tidak ada yang kebal hukum, bila terbukti membuat tindakan kriminal," tegas Voucke.
Voucke mempersilahkan pihak kepolisian mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan yg dilakukan oleh oknum wartawan, karena hal ini adalah ranah penyidik polisi.
Kecuali, lanjut Voucke, karya seorang wartawan anggota PWI terkait delik pers. Tentu hal itu menjadi ranah PWI.
(ELVIS/*)