Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Kota Tomohon, Nyoman Nirmala SH MH, saat membuka Sosialisasi Perda tersebut mengatakan bahwa maksud dan tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini yakni sebagai dukungan tugas dan fungsi DPRD dalam hal perluasan perda kepada masyarakat Kota Tomohon terlebih khusus kepada warga kelurahan Talete Satu
Sementara itu, Anggota DPRD Tomohon Donald Pondaag, mengungkapkan dirinya sangat berterima kasih kepada warga Talete satu yang telah hadir dalam sosialisasi perda. "Tentunya, senang sekali kami dari DPRD, saat ini boleh bersama dengan bapak ibu, kiranya kita dapat menyimak dengan baik apa yang ada dalam peraturan daerah ini," ucapnya
Lanjut Donald, Sosialisasi perda ini bertujuan untuk menyampaikan atau memberitahukan kepada masyarakat bahwa ada perda yang mengatur tentang pelaksanaan TIFF. Di mana pembentukan Perda merupakan amanah Undang undang, yang harus dilakukan pemda dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah. "Tentunya, pelaksanaan TIFF harus berdampak besar kepada warga masyarakat, khususnya petani Bunga agar perputaran ekonomi berjalan dengan baik," ujarnya.
Dikesempatan itu juga, Donal Pondaag berharap warga masyarakat peserta sosialisasi dapat memperhatikan isi dari dari peraturan daerah yang disampaikan, agar dapat bersama memajukan Pariwisata. "Diharapkan, masyarakat Tomohon untuk menjadi tuan rumah yang berwawasan internasional," tandas Donald
Tampak hadir, narasumber lainnya dari Dinas Pariwisata Kota Tomohon melalui Bidang Pengembangan Kemitraan, warga masyarakat peserta sosialisasi, dan Jajaran Skeretariat DPRD Tomohon.