Minahasa--Swaramanadonews.co – Dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) perjalanan dinas yang yang merugikan Negara 1,6 M, oleh terduga oknum Eks Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Minahasa DB alias Debi, Kini memasuki babak baru.
Sebelumnya oknum tersebut telah ditetapkan tersangka oleh Unit Tipikor Polres Minahasa. Kini kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa, Pada Kamis 27 Oktober 2022.
Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa SIK, ketika dikonfirmasi Awak Media membenarkan pelimpahan kasus tersebut.
“Berkas telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. Dan sudah masuk P21,” dan saat ini sudah di Limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Ucapnya.
Lanjut, Kapolres menyampaikan bahwa Polres Minahasa akan tetap mengawal kasus tersebut.
“Kami tidak segan-segan memproses kasus Tipikor di Wilayah Hukum Polres Minahasa. Begitu juga dengan Kasus-kasus lainya,” Tegas Souissa.
Terpantau pada Kamis Pagi terduga pelaku tersebut telah memenuhi panggilan oleh penyidik Tipikor Polres Minahasa. Dan langsung dibawah ke kantor Kejari Tindano dengan dikawal Pihak Polres Minahasa.(Waseng)