SwaraManadoNews.co || Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 7 Tahun 2018 Tentang "Festival Bunga Internasional Tomohon", di Kelurahan Tumatangtang, Kecamatan Tomohon Selatan. Selasa (18/10)
Dikesempatan tersebut, Anggota DPRD Tomohon Priscilla Tumurang, saat menjadi narasumber mengatakan Pembentukan Perda merupakan amanat konstitusi yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalam rangka melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan. Agar pembentukan perda lebih terarah dan terkoordinasi serta taat asas, secara formal telah ditetapkan tahapan proses yang telah dilalui meliputi proses perencanaan, penyusunan, pembahasan penetapan dan pengundangan.
"Pelaksanaan Sosialisasi peraturan daerah ini bertujuan untuk menyebarluaskan perda Kota Tomohon Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Festival Bunga Internasional Tomohon, sebagaimana amanat Peraturan menteri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah. Pasal 163 ayat 1 disebutkan bahwa , penyebarluasan perda yang telah diundangkan dilakukan bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD," ujar Tumurang.
Tumurang, mengakui bahwa lewat pelaksanaan TIFF, Kota Tomohon semakin dikenal diluar daerah bahkan sampai mancanegara, selain itu juga perputaran ekonomi rakyat semakin meningkat karena pelaksanaannya menyentuh sampai kepada warga petani.
Disisi lain, dalam pelaksanaan Sosialisasi Perda TIFF tersebut, muncul pertanyaan dari peserta, bahwa kenapa bunga hanya terlihat disaat iven bertaraf Internasional ini dilaksanakan, kemudian setelah giat tersebut selesai bunga sudah tidak terlihat lagi dijalan maupun difasilitas umum.
Untuk diketahui, narasumber lainnya selain Anggota DPRD Tomohon Priscila Tumurang yakni Sekretaris Dinas Pariwisata Kota Tomohon Chrisnaldus Roring.
Tampak hadir, warga masyarakat peserta sosialisasi dari kelurahan Tumatangtang serta jajaran Sekretariat DPRD Kota Tomohon.