TOMOHON, SwaraManadoNews.co|| Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon, mensosialisasikan Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2021-2051 di Kelurahan Paslaten I, Paslaten II, Rurukan dan Kumelembuai. Selasa (25/10).
Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Tomohon, Nyoman Nirmala SH, saat membuka Sosialisasi perda ini mengungkapkan Pelaksanaan Sosialisasi peraturan daerah ini bertujuan untuk menyebarluaskan perda Kota Tomohon, sebagaimana amanat Peraturan Menteri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, Pasal 163 ayat 1 disebutkan bahwa, penyebarluasan perda yang telah diundangkan dilakukan bersama dengan pemerintah daerah dan DPRD.
Anggota DPRD Kota Tomohon, Cherly Mantiri dalam pemaparan singkatnya menegaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib untuk melestarikan Lingkungan Hidup guna keberlangsungan hidup anak cucu dikemudian hari. Sehingga, dengan dibentuknya perda ini diharapkan menjadi pijakan hukum dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Untuk diketahui, selain Cherly Mantiri narasumber lainnya yakni dari Pemerintah Kota Tomohon melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tomohon John Kapoh.
Tampak hadir, masyarakat kelurahan Paslaten I, Paslaten II, Rurukan dan Kumelembuai.