Iklan

Iklan

Sosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2021, Djemmy Sundah: Perda Ini Menjadi Kontrol Bagi Pengembang Perumahan

Adi Pontoan
Selasa, 25 Oktober 2022, 17:59 WIB Last Updated 2022-10-25T09:59:02Z

SwaraManadoNews.co||Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman di Daerah bagi Kelurahan Lansot dan Tumatangtang. Selasa (25/10), di Villa JESJO.

Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Fasilitasi dan Penganggaran DPRD Tomohon John Liuw, saat membuka Sosialisasi perda ini mengatakan bahwa dua kelurahan ini (Lansot-Tumatangtang), merupakan daerah pengembangan perumahan. Selain itu, pelaksanaan Sosialisasi peraturan daerah ini bertujuan untuk menyebarluaskan perda Kota Tomohon sebagaimana amanat Peraturan Menteri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, Pasal 163 ayat 1 disebutkan bahwa, penyebarluasan perda yang telah diundangkan dilakukan bersama dengan pemerintah daerah dan DPRD.

Ketua DPRD Tomohon Djemmy J Sundah SE, dalam pemaparannya mengatakan bahwa kaitannya dengan perda nomor 5 tahun 2021, Kota Tomohon sendiri untuk perumahan berkembang sangat cepat. Sehingga, lahirlah sebuah peraturan daerah yang nantinya menjadi kontrol bagi pengembang agar tidak sembarang.

"Kami DPRD dan Pemerintah Daerah sangat Welcome terhadap pengembang perumahan yang berinvestasi di Kota Tomohon. Namun, selain itu pengembang juga harus tau kewajiban mereka, jangan abaikan atau lupa," tukas Djemmy Sundah.

"Kalian (peserta,red), yang hadir dalam sosialisasi perda ini merupakan corong dalam mensosialisasikan Perda ini kepada masyarakat luas lainnya, bahwa sudah ada perda yang mengatur tentang Prasarana, Sarana, Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman," tambahnya.

Untuk diketahui, dalam sosialisasi perda ini juga melibatkan narasumber dari pemerintah Kota Tomohon melalui Dinas terkait yakni PERKIM yang diwakili oleh Kepala Bidang Penataan Perumahan Stefa Senduk.

Tampak hadir, warga masyarakat Kelurahan Lansot dan Tumatangtang, serta jajaran Sekretariat DPRD Tomohon.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2021, Djemmy Sundah: Perda Ini Menjadi Kontrol Bagi Pengembang Perumahan

Terkini

Iklan