Iklan

Iklan

Tanpa Ijin dan Berproses Hukum, di Polda, Aktivitas PETI Di Lokasi Sengketa Tumalinting Masih Berlangsung

Swara Manado News
Jumat, 21 Oktober 2022, 07:28 WIB Last Updated 2022-10-20T23:28:00Z


swaramanadonews.co,Minahasa Tenggara || Lambatnya proses hukum penangkapan terduga pelaku penambangan emas tanpa ijin dilokasi sengketa perkebunan Tumalinting Ratatotok satu yang di laporkan ke Polda Sulut oleh lembaga KIN Projamin Sulawesi Utara diduga menjadi penyebab para oknum pelaku PETI melakukan aktivitasnya


Dari informasi yang dirangkum media aktivitas PETI dilokasi lahan milik Aneke Randang terus berlangsung karena dugaan adanya pembiaran dari oknum oknum APH terhadap ketiga dugaan pelaku sehingga mereka berusaha secepat mungkin untuk menghilangkan barang bukti berupa material emas yang akan di olah 


Diketahui lokasi lahan yang digunakan untuk melakukan aktivitas PETI masih dalam sengketa antara Aneke Randang dan Yobel Lengkei yang sedang berlangsung  Perdata di Pengadilan negeri Tondano serta Pidana penyerobotan,pengrusakan dan pengancaman di Polda Sulut yang dilaporkan oleh pihak Aneke Randang dan di laporkan juga oleh lembaga KIN Projamin terkait ilegal mining dan pencucian uang


Usaha konfirmasi ke Krimsus Polda Sulut kepada Dirkrimsus dan Kasubdit lewat pesan whats app belum ada jawaban.|| MR

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tanpa Ijin dan Berproses Hukum, di Polda, Aktivitas PETI Di Lokasi Sengketa Tumalinting Masih Berlangsung

Terkini

Iklan