swaramanadonews.co,Minahasa Tenggara || Lambatnya proses hukum penangkapan terduga pelaku penambangan emas tanpa ijin dilokasi sengketa perkebunan Tumalinting Ratatotok satu yang di laporkan ke Polda Sulut oleh lembaga KIN Projamin Sulawesi Utara diduga menjadi penyebab para oknum pelaku PETI melakukan aktivitasnya
Dari informasi yang dirangkum media aktivitas PETI dilokasi lahan milik Aneke Randang terus berlangsung karena dugaan adanya pembiaran dari oknum oknum APH terhadap ketiga dugaan pelaku sehingga mereka berusaha secepat mungkin untuk menghilangkan barang bukti berupa material emas yang akan di olah
Diketahui lokasi lahan yang digunakan untuk melakukan aktivitas PETI masih dalam sengketa antara Aneke Randang dan Yobel Lengkei yang sedang berlangsung Perdata di Pengadilan negeri Tondano serta Pidana penyerobotan,pengrusakan dan pengancaman di Polda Sulut yang dilaporkan oleh pihak Aneke Randang dan di laporkan juga oleh lembaga KIN Projamin terkait ilegal mining dan pencucian uang
Usaha konfirmasi ke Krimsus Polda Sulut kepada Dirkrimsus dan Kasubdit lewat pesan whats app belum ada jawaban.|| MR