SWARAMANADONEWS . COM – Komisi III DPRD Sulut mengundang Kejaksaan Tinggi (kejati) Sulawesi Utara (Sulut) diwakili Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (ASDATUN) terkait aspirasi dari ahli waris Sumeysei, tentang ganti rugi lahan di lokasi pembangunan Bendungan Kuwil Desa Kawangkoan Kabupaten Minahasa Utara yang belum direalisasi dengan alasan terjadi tumpang tindih kepemilikan tanah.
Disampaikan ASDATUN Kejati Sulut ini, permasalahan yang disampaikan ahli waris Sumeysei, sudah beberapa kali dibahas di P2T. “Dan itu sudah kita rapatkan,” ucap ASDATUN.
Apa yang di klaim oleh ibu Sumeysei, ujar ASDATUN, ada dua pemilik yaitu Sopian Agu, dan Yopi Karundeng.
“Ada tumpang tindih. Karena tumpang tindih ini makanya kami menyarankan kepada ibu Sumeysei, untuk melakukan gugatan, juga ada sebagian tanah yang uangnya itu masih di konsinyasi, masih berperkara antara Agu, dan Karundeng,” ungkapnya.
Memang lanjut ASDATUN Kejati Sulut ini, sudah ada sebagian tanah yang sudah dibayarkan.
“Makanya kami sarankan kepada ibu (ahli waris Sumeysei), bahkan sudah berapa kali ibu itu hadir di rapat, bila memang ibu mendalihkan kalau tanah itu adalah tanah ibu, ibu harus buktikan. Silahkan ibu menggugat pihak-pihak yang mengklaim termasuk kalau perluh dengan Balai Sungai dengan BPN.
“Bahkan uang yang sudah terlanjur dibayarkan bisa ibu peroleh lagi, dan uang yang dititip itu bisa ibu peroleh. Tetapi ibu tidak pernah mengajukan gugatan. Bahkan diajukannya, dilaporkannya itu ke Kejaksaan Tinggi. Nah, di Kejaksaan Tinggi itu laporan ditangani berdasarkan apa yang saya tahu di bagian mafia tanah. Terkait mafia tanah itu kita kan belum bisa menemukan korupsinya dimana.Korupsi itu uang negara yang masih dikonsinyasi dan sebagiannya sudah dibayar. Kita tidak bisa membuktikan sebaliknya apakah dia berhak atau tidak karena ibu tidak berani menggugat,” terang ASDATUN
Ditegaskan ASDATUN, BPN tidak punya kewenangan untuk menguji kebenaran surat-surat.
“Makanya saya katakan BPN jangan menguji. Silahkan serahkan kepada yang bersangkutan untuk memproses masalah hukum. Terserah apakah mau melaporkan kepada kepolisian terkait pemalsuan surat atau menggugat secara perdata silahkan, tetapi BPN melakukan penilaian terhadap dokumen yang ada,” sebut ASDATUN dihadapan personil Komisi III DPRD Sulut.
Ditegaskan lagi oleh ASDATUN Kejati Sulut, tetap disarankan agar ahli waris Sumeysei, melakukan gugatan.
“Karena tidak bisa diselesaikan hanya dengan melakukan pengaduan seperti saat ini, tetap harus dengan putusan. Jadi saya kira mengenai apa yang ibu ajukan terkait dengan dokumennya silahkan ibu buktikan bahwa dokumen itu yang benar,” tandas ASDATUN.
Sekedar untuk diketahui, hadir juga di pertemuan itu Koordinator Komisi III, James Arthur Kojongian, Ketua Komisi III, Berty Kapojos, dan anggota Komisi III lainnya yaitu Boy Tumiwa, Ayub Ali. Hadir juga Kepala Biro Pemprov Sulut, Kepala Balai Sungai Sulawesi Utara 1, Aparat pemerintah Desa Kawangkoan Kabupaten Minut dan ahli waris Sumeysei.*/