Swaramanadonews.co, Sulut - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dibawah kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Olly Dondokambey SE dan Drs. Steven Kandouw membuka 3.279 formasi jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Peluang tersebut merupakan usaha Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven OE Kandouw untuk mengisi kekosongan pegawai baik tenaga teknis, tenaga kesehatan dan guru dalam lingkungan Pemprov Sulut.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menyetujui dan menetapkan 4.594 formasi PPPK dari 4.982 yang diusulkan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.279 formasi jabatan Guru PPPK telah memulai proses pendaftaran pelamar melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) PPPK.
Untuk sisanya sebanyak 693 formasi PPPK untuk jabatan-jabatan tenaga kesehatan dan 622 formasi PPPK untuk jabatan-jabatan tenaga teknis masih sementara dalam proses perencanaan pengadaan oleh Panitia Seleksi Nasional.
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Dr Praseno Hadi menjelaskan kegiatan Seleksi Pengadaan pegawai ASN, baik itu PNS maupun PPPK merupakan kegiatan yang strategis sehingga selalu dikawal dan diawasi secara ketat.
“Pelaksanaannya akan memperhatikan petunjuk dari pemerintah pusat melalui Panitia Seleksi Nasional,” kata Praseno.
Menurutnya terdapat 20 tahapan kegiatan dalam proses Seleksi PPPK Guru Tahun 2022 ini dan bahkan untuk prosesnya dapat berlangsung hingga akhir Maret 2023.
Kepala BKD Provinsi Sulawesi Utara, Clay Dondokambey SSTP MAP, bahwa untuk tahun pengadaan 2022, khusus untuk tenaga guru, pelaksanaan seleksi akan dilakukan oleh Panitia Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi bersama dengan Panitia Seleksi Daerah Pemerintah Provinsi Sulut dengan tiga mekanisme, pertama dikerjakan sepenuhnya oleh Kementerian Dikbudristek, dimana mekanisme ini untuk mengakomodir para peserta Tes Kompetensi yang memenuhi passing grade namun belum memiliki
formasi.
Untuk mekanisme II dilakukan melalui metode penilaian kesesuaian berupa observasi langsung terhadap Peserta yang tidak lolos pada mekanisme I, guru eks THK-2 dan guru Non ASN pada sekolah negeri yang sudah terdaftar di Dapodik tiga tahun atau lebih.
“Observasi ini meliputi dimensi kompetensi
profesional, pedagogik, sosial dan kepribadian,” kata Clay.
Dikatakan Clay, guru-guru baru yang terdaftar di Dapodik di bawah tiga tahun, mereka yang telah lulus Program Profesi Guru dan guru pada sekolah swasta yang telah terdaftar pada Dapodik dapat mengikuti Seleksi Pengadaan PPPK pada mekanisme III, berupa tes kompetensi berbasis CAT-UNBK.
Kepada setiap THL Guru yang memenuhi persyaratan agar berusaha mengikuti seluruh proses seleksi PPPK Guru dengan penuh antusias dan jangan mempergunakan cara-cara yang tidak sesuai dengan etika dan peraturan.
“Ingatlah bahwa yang dapat meloloskan anda menjadi ASN PPPK Guru adalah diri anda sendiri bukan orang lain. Ikuti setiap tahapan dengan cermat, teliti, sesuai petunjuk dan berusaha jangan saling menjatuhkan. “Hati-hati dengan penipuan,” kata Dondokambey.
(ELVIS/*)