Iklan

Iklan

APINDO Sulut : Pengusaha Wajib Taati Aturan Pemerintah Dan Berikan THR

Swara Manado News
Selasa, 13 Desember 2022, 17:59 WIB Last Updated 2022-12-13T09:59:14Z


Manado. Menjelang perayaan hari besar keagamaan khusunya perayaan Natal ada satu moment yang sangat dinanti nantikan para buruh atau pekerja yakni pemberian THR atau tunjangan hari raya. Tunjangan ini sangat diharapkan buruh/pekerja mengingat kebutuhan dalam mempersiapkan berbagai hal menjelang hari besar yang dirayakan pada setiap tahun sekali ini. 


Berkenaan pemberian THR hari besar keagamaan pada acara dialog forum Kawanua di RRI Manado pada hari selasa(13/12/2022). Dengan Tema Menanti THR dialog ini menghadirkan para narasumber yakni Audy Like Wakil Ketua Apindo, Tommy Sampelan Staf Khusus Gubernur Bidang Perburuhan dan Jack Andalangi dari kaum buruh/pekerja KSBSI. 


Wakil ketua APINDO Sulawesi Utara Audy Lieke mengatakan bahwa terkait pemberian THR Apindo berpendapat  pada dasarnya Kembali lagi ke hak dan kewajiban sebagai pengusaha perlu memperhatikan tentang pemberian THR ini dan sebagai pengusaha tentunya mempuyai kewajiban untuk mentaati aturan, lepas dari hal inflasi, kenaikan UMP, atau pandemi sebagai pengusaha APINDO tentu sudah melakukan adaptasi dan strategi.


"Kami dari pengusaha melihat secara makro di sulut perekonomian berjalan baik ini karena Kerjasama berbagai pihak baik pemerintah, buruh/pekerja dan pengusaha. Apa yang terjadi di sulut itu luar biasa karena sinergitas yang baik, ungkapan torang samua basudara dan bakujaga sangat terlihat. Kami pengusaha akan mentaati aturan pemerintah namun juga berharap agar ada rasa tanggung jawab dari para pekerja untuk meningkatkan kinerja, “ Ujar Audy Lieke Pengusaha Muda sukses. 


Sementara itu Jack Andalangi ketua KSBSI mengatakan tunjangan itu wajib diberikan oleh kaum pengusaha dan sudah ada dalam aturan. ‘Dulu kami ada posko bersama Apindo, buruh/pekerja maupun pemerintah dan ini hanya ada di sulut, “Ujar Jack


Tommy Sampelan Staf Khusus Gubernur Bidang Perburuhan mengatakan terkait tunjangan hari raya ini merupakan hal yang normative karena sudah diatur dalam peraturan pemerintah baik pusat hingga daerah bahkan gubernur sulut sudah membuat surat edaran yang menegaskan tentang pemberian THR tahun 2022. “Pemerintah berharap karena factor kewajiban tidak akan memberatkan pengusaha dan kita bersepakat THR harus diterapkan dengan baik dan pak gubernur berkali kali menyampaikan bahwa pemberian THR harus berlangsung sukacita dan gubernur sangat memahami kondisi perekonomian sulut untuk para pengusaha dan bersyukur sulut semakin baik, maka kami pemerintah akan mengawal sehingga pemberian THR ini tidak akan menimbulkan masalah baru dan paling lambat 7 hari menjelang hari raya, “Ujar Tommy Sampelan 


Audy Lieke dalam dialog yang berlangsung hangat ini juga mangatakan bahwa dari kalangan pengusaha akan memperhatikan hak, kewajiban dan tanggung jawab, dari sisi karyawan jika terlaksana tentu mereka akan senang dan berkontribusi. “Sebagai Pengusaha kami memahami situasi saat ini sangat sulit dan sulut untuk UMP nomor 4 di Indonesia dan tentunya kolaborasi baik antara pemerintah, pengusaha dan pekerja ini harus terus terjalin terus menerus. Saya sedikit menyinggung tentang UMP pada dasarnya kami pengusaha ingin mengembangkan sulut tapi dengan kenaikan ump ini dapat berdampak tenaga kerja dari luar datang di sulut jadi perlu meningkatkan SDM supaya masyarakat dan daerah tercinta Sulut semakin maju dan berkembang, “Ujar Audy Lieke.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • APINDO Sulut : Pengusaha Wajib Taati Aturan Pemerintah Dan Berikan THR

Terkini

Iklan