Manado, Swaramanadonews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) mensosialisasi tahapan pencalonan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI), daerah pemilihan (Dapil) Sulut, di Luwansa Hotel, Selasa (6/12) lalu.
Selain sosialisasi, KPU Sulut juga akan menerima penyerahan dukungan minimal bakal calon (Balon) anggota DPD RI, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 182 huruf p dan pasal 183 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (Pemilu).
Ketua KPU Sulut, Meydi Tinangon mengatakan, tahapan pencalonan sosialisasi dilangsungkan secara umum dengan tujuan untuk menyatukan persepsi atau pandangan sebelum penetapan.
Terkait dengan hal itu kata Meydi, KPU Sulut akan berkoordinasi dengan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) dan pihak berkompoten, demi terciptanya pemilihan umum yang aman.
“KPU Sulut nantinya akan berkoordinasi dengan instansi pemerintah yang berkompoten, organisasi non pemerintah dan media massa. Koordinasi ini sangatlah penting demi berlangsungnya pemilihan umum yang aman,” jelas Salman kepada wartawan.
Sementara Komisioner KPU Sulut, Salman Saelangi, mengatakan, terkait syarat minimal, Salman menjelaskan, untuk pemenuhannya peserta Pemilu Anggota DPD RI Dapil Sulut memiliki 2.000 dukungan, dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) antara 1 juta hingga 5 juta.
Sedangkan untuk metode dan proses penyerahan syarat dukungan di lakukan dengan metode pengurangan (less paper) menggunakan sistem informasi pencalonan atau Silion.
Untuk memperoleh informasi atau mekanisme tata cara pembukaan akses silion, setiap balon dianjurkan menghubungi ponsel 0813 4139 1494/0812 4578 3809 atau mendatangi kantor KPU Sulut, di ruang help desk pencalonan, Jalan Diponegoro Nomor 25, Mahakeret Timur, Wenang, Kota Manado.
Khusus pengimputan data dan pengunggahan dokumen ke silion dilakukan hingga berakhirnya masa penyerahan dukungan minimal pemilih, 29 Desember mendatang. (swaramanadonews)