Minahasa:Swaramanadonews.co-- Penganiayaan secara bersama – sama yang terjadi di Desa Sendangen Kecamatan Kakas pada Hari Kamis Tanggal 15 Desember 2022 di Amankan Tim Resmob Polres Minahasa Senin 19/12-2022.
Para terduga pelaku di antaranya, YS alias Yeremia 17 Tahun Pekerjaan Tiada, alamat Desa Sendangen Kecamatan Kakas, dan RM alias Rafael 17 Tahun warga Desa Sendangen serta AM alias Arvindo16 Tahun warga Desa yang sama.
Ketiganya di amankan berdasarkan Laporan Polisi No:LP/52/Xll/2022/SEK-KAKAS yang melakukan penganiayaan kepada Korban terinisial BN alias Briski 16 Tahun warga Desa Pahaleten Kecamatan Kakas pada Tanggal 15 Desember pukul 22.00 Wita.
Ketiganya kemudian di amankan dan dibawah ke Mako Polres Minahasa oleh Tim Resmob Minahasa yang dipimpin Kanit Resmob AIPTU.Rony Wentuk selanjutnya diserahkan kepada Piket Reskrim untuk di Proses lebih lanjut.