Minahasa. Swaramanadonews.co – Pelaku penikaman dengan busur panah wayer terhadap Gadis berusia 11 Tahun berinisial N, di Kecamatan Langowan Timur, Minahasa, yang terjadi 28 Januari 2023 lalu, akhirnya berhasil ditangkap Polisi.
Penangkapan itu, diungkapkan Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa SIK, Rabu (1/2/2023) pagi.
“Ya, terduga pelakunya berinisial VM alias Valen (16), lelaki asal Desa Tondegesan, Kecamatan Kawangkoan,” ungkap Tommy.
Dikatakan, terduga pelaku berhasil diamankan Polsek Langowan. “Saat ini sudah diserahkan ke Unit PPA Polres Minahasa untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” beber Kapolres.
Sementara, Kapolsek Langowan IPTU JR Sinaga menerangkan, penangkapan itu dilakukan pihaknya, Selasa (31/1/2023).
“Jadi, setelah dilakukan penyelidikan kami berhasil mengantongi identitas pelaku. Saya bersama anggota Tim Harimau langsung melakukan pencarian terhadap pelaku,” ungkap Sinaga.
Pihaknya pun berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku saat itu. “Pelaku berhasil kita amankan di dalam rumahnya di Desa Tondegesan, terangnya.
“Kami amankan pelaku tanpa perlawanan. Saat itu kami giring ke Mapolsek Langowan dan dilakukan interogasi. Pelaku mengakui perbuatannya,” pungkas Sinaga.