Gambar ilustrasi |
Penarikan mobil tersebut tidak sesuai prosesdur menurut FA pemilik mobil jelasnya kepada media SWARAMANADONEWS.CO kemarin Rabu, (01/02/2023).
FA mengatakan, mobil saya ini sudah tiga tahun masa angsuranya dan keterlambatan setoran itu tiga bulan pada tahun 2020 tiba-tiba ditarik oleh pihak HMF di perjalanan.
Anehnya kata FA, mobil saya di tarik saat kenderaan saya dipinjam oleh salah satu oknum Polisi ke Kotamobagu dengan alasan keperluan tugas kantor. Setelah beberapa hari mobil saya tidak kembali lagi alasanya oleh oknum polisi tersebut di ambil oleh pihak HMF.
Bahkan lanjut FA, si Oknum Polisi ini mengaku bahwa dirinya di ikuti, di hadang oleh pihak HMF ekternal Debt Collektor di perjalanan, mobilnya dirampas, kunci langsung dicabut hingga hampir saja dipukuli oleh Debt Collektor HMF. Alasanya.
FA Sangat menyesalkan pihak HMF Kotamobagu yang menarik mobil tanpa melalui putusan pengadilan, karena pihak HMF tidak dapat menarik paksa kendaraan nasabah yang menunggak pembayaran karena hak sita jaminan barang yang menjadi objek sengketa adalah kuasa pengadilan, hal itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal, 6 Januari.
Untuk itu FA meminta kepada pihak HMF (Hasjrat Multifinance) Kotamobagu, manado bahkan Pusat agar mengembalikan kenderaanya, karena mobil itu bukan curian atau bodong, "saya masih ada itikat baik untuk melunasi keterlambatan setoran saya".
Dia pun meminta kepada pihak pengadilan Kota agar menindak lanjuti hal tersebut, karena pihak HMF sudah melanggar undang-undang Fidusia tentang penarikan kenderaan yang belum ada putusan dari pengadilan. Karena konsumen merasa sangat dirugikan oleh pihak HMF Kotamobagu. Ucap FA.
(I.N)***