Iklan

Iklan

DINILAI LAMBAT, PENANGANAN KASUS DANA PENYERTAAN MODAL PDAM TAHUNA OLEH KEJARI KEPULAUAN SANGIHE, MENGECEWAKAN DAN DIPERTANYAAN WARGA.

Swara Manado News
Minggu, 12 Februari 2023, 15:00 WIB Last Updated 2023-02-12T07:00:28Z


NUSA UTARA_swaramanadonews.com -  Komitmen Kejaksaan Negeri Sangihe dalam memberantas tindak pidana korupsi, dinilai mengecewakan dan menuai tanda tanya warga. Pasalnya, laporan aduan dari LSM FPRI Sangihe ( Forum Perjuangan Rakyat Indonesia ) sejak tahun lalu tertanggal, 25 Mei 2022 tentang dana penyertaan modal di PDAM Tahuna senilai Rp. 2 M yang diduga mengandung unsur kerugian negara, penanganannya hingga kini terkesan masih menyimpan sejuta tanya. Berbagai spekulasi penafsiran yang melahirkan stikma dan paradigma multi tafsirpun mengemuka dikalangan publik Sangihe.


Sebelumnya, dketahui bahwa sesuai dengan yang tertata dalam APBD Kabupaten Kepulauan Sangihe, tahun 2017 dan 2018, pihak PDAM Tahuna mendapat kucuran dana penyertaan modal dari pihak pemerintah daerah sebesar Rp. 2 M. Kucuran dana ini, kemudian telah direalisasikan oleh pihak PDAM Tahuna ( terlapor ) ke dalam beberapa paket proyek yang terkonfirmasi, yakni pengadaan alat ukur debit air ( meter air ), accessories perpipaan, peralatan kantor serta pembuatan yang DED ( Detail Engineering Design ), yang terindikasi terjadi MARK UP anggaran dalam setiap item paket pekerjaannya berdasarkan hasil temuan audit BPKP SULUT dengan nomor : S-2146/PW18/04/2020 tertanggal, 4 September 2020, dengan catatan :


Point 4 : memerintahkan DIRUT PDAM Tahuna untuk menyusun DED

Point 12 : memerintahkan DIRUT PDAM Tahuna untuk menyusun master plan detail design.


Sekretaris LSM JPKP ( Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah ) Kab. Sangihe, Charles Rorong, menuturkan bahwa keseriusan dan keprofesionalan KEJARI Sangihe, layak untuk dipertanyakan.


" tentu ini selain akan menjadi preesident buruk baik institusi hukum khususya Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, disisi lain, ini akan mengakibatkan menurunnya kepercayaan masyarakat. Lebih jauh, aktifis muda yang kesehariannya aktif sebagai lembaga hukum selain pengacara, PARALEGAL " Elang Maut ", ini menambahkan Dengan demikian, keseriusan dan keprofesionalan pihak APH KEJARI Kepulauan Sangihe dalam hal penanganan kasus apalagi kasus korupsi yang merugikan negara dan menyengsarakan rakyat ini, patut dipertanyakan. tutur Charles.


Pertanyaan yang dalam bahasa Manado sering dikalimatkan dengan beda-beda tipis, juga dilontarkan Ketua LSM FPRI Sangihe, Harinus Tuwohingide.


" apa yang kami laporkan adalah berdasarkan hasil audit temuan BPKP SULUT tentang paket pengadaan barang dan jasa dalam hal ini, tapi kenapa begitu lambat proses penanganannya. Jujur kami agak kecewa karena proses penanganannya sangat lambat. Kami pikir, apa lagi yang kurang karena hasil temua audit BPKP SULUT, sudah jelas sekali tanpa perlu dihitung lagi karena telah dihitung oleh BPKP SULUT. "


Nikson Bawano, Sekretaris LSM LPKPK Sangihe, menguraikan secara singkat via telp dinomor 0823 4654 XXXX, jika seperti ini, maka kinerja pihak Aparat Hukum dalam hal ini KEJARI KEPULAUAN Sangihe, patut dipertanyakan.


" saya meragukan komitmen pihak KEJARI Sangihe dalam hal penegakan supremasi hukum. Ada apa ?

Saya anggap ini sebuah bentuk kelalaian dari pihak KEJARI Sangihe. Kenapa saya katakan begitu, karena kalau kita lihat kasus yang sudah dari tahun lalu dilaporkan, sampe sekarang belum ada progresnya. Herannya, kalo kasus pencurian ayam, prosesnya cepat sekali, tapi, pencuri uang negara, terlalu banyak alasan yang dijadikan penjelasan. " ungkap Nikson.


Sementara itu, guna menjawab akan pokok persoalan yang dipertanyakan warga ini, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, Eri Yudianto, saat dihubungi, tidak merespon sedikit pun alias diam " seribu bahasa ".


Arya_173

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • DINILAI LAMBAT, PENANGANAN KASUS DANA PENYERTAAN MODAL PDAM TAHUNA OLEH KEJARI KEPULAUAN SANGIHE, MENGECEWAKAN DAN DIPERTANYAAN WARGA.

Terkini

Iklan